Ada Program Pemutihan KHUSUS OJOL Jawa Timur, Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti menegaskan, ojol dari delapan operator aplikasi transportasi online yang dapat memanfaatkan program ini

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/HABIBUR ROHMAN
PEMUTIHAN KHUSUS OJOL - Driver ojek online pada aksi di kota Surabaya beberapa waktu lalu.Pemprov Jatim memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus bagi Ojol di Jatim. Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Driver atau mitra Ojek Online (Ojol) perlu mencermati dan memanfaatkan program pemutihan Pajak kendraaan Bermotor KHUSUS bagi mereka.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program khusus pemutihan Pajaka kendaraan bermotor bagi Ojol.

Baca juga: CATAT! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Juli-Agustus 2025 dan Keringanan Bea Balik Nama

Melalui program pemutihan khusus bagi Ojol ini, driver Ojol akan mendapat pembebasan denda dan pajak kendaraan bermotor tahuin 2024 dan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti menegaskan, ojol dari delapan operator aplikasi transportasi online yang dapat memanfaatkan program ini. 

Ia menegaskan bahwa para driver ojek online (ojol) menjadi sasaran kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB dalam program pemutihan pajak tahun 2025. 

“Delapan operator yang dimaksud adalah Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI. Datanya sudah masuk ke kami,” tegas Bima saat jumpa pers dengan media, Senin (14/7/2025).

Menurut data Bapenda Jatim, diprediksi ada sebanyak 16.334 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini dari kelompok ojol.

Dengan prediksi itu, nilai pembebasan yang dilakukan Pemprov Jatim akan mencapai Rp 2,2 miliar dan diprediksi akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 3,2 miliar. 

Baca juga: Kabar Baik Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim, Khofifah Pastikan 2 Gelombang di Tahun 2025 

Ditegaskannya bahwa ojol yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke Samsat Induk untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025.

Sedangkan untuk denda dan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan semuanya. 

“Datang langsung ke Samsat dengan menunjukkan bukti keanggotaan atau sedang bekerja di salah satu operator tersebut, dan sistem kami akan langsung melakukan pencocokan data,” tegas Bima.  

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved