Pembunuhan Brigadir Nurhadi

10 Tahun Jadi Polisi, Brigadir Nurhadi Curhat ke Istri Ada yang Tidak Suka: Dia Terlalu Polos

10 Tahun jadi polisi, Brigadir Nurhadi sebelum tewas sempat curhat ke istri ada yang tidak suka, Elma ingatkan suami hati-hati: dia terlalu polos.

TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI/IST via Tribunnews
BRIGADIR NURHADI TEWAS - Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina (KANAN) dalam Podcast TribunLombok Selasa (15/7/2025). Brigadir Nurhadi semasa hidup (KIRI). Elma menceritakan suaminya terlalu polos ada orang yang tidak suka di kantor diminta hati-hati, dugaan pembunuhan menguat. 

Elma juga berharap ada perhatian terhadap masa depan anak-anaknya.

“Harapan saya, almarhum bisa diakui gugur dalam tugas, anak-anak bisa dibantu pendidikannya. Saya ingin anak-anak tetap bisa mewujudkan cita-cita ayahnya,” ucapnya.

Dugaan Kuat Pembunuhan

Terkait proses hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang telah memeriksa berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi mengembalikannya kepada penyidik Polda NTB untuk dilengkapi lagi. 

Salah satu petunjuk kelengkapan berkas yakni mengenai penerapan pasal terhadap para tersangka. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menjelaskan peristiwa pidana dalam kasus ini tidak cukup hanya terkait dengan penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atau seperti yang diterapkan penyidik yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," jelas Enen, Senin (14/7/2025). 

Baca juga: SUMPAH Istri Brigadir Nurhadi Tak Terima Sogokan Rp400 Juta dari Kompol Yogi, Kompolnas Cek Vila

Pasal 338 KUHP dimaksud yakni tentang pembunuhan yang disengaja atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," bebernya. 

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik  Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun sampai saat ini pelaku utama yang melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia tak kunjung diungkap. 

Baca juga: Tangis Misri Puspitasari Telepon Ibu Jadi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi, Sempat Pamit ke Lombok

Adapun dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang warga sipil bernama Misri, yang pada saat itu bersama mereka.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved