Berita Viral

'Anaknya Sakit' Alasan Warga Sukun Malang Protes Sound Horeg Dikeroyok, Dapat Ganti Rugi Rp2 Juta

'Anaknya sakit' nasib warga Sukun Malang protes sound horeg malah dikeroyok, dapat ganti rugi Rp2 juta, polisi sampai MUI beri ketegasan.

|
Tangkap Layar @Feedgramindo
RICUH SOUND HOREG - Tangkap layar video viral ketika karnaval sound horeg menimbulkan kericuhan. MA (57), warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang bernasib nahas, protes suara parade sound system atau sound horeg yang digelar di wilayahnya.  pada Minggu (13/7/2025) justru dikeroyok. 

SURYAMALANG.COM, - MA (57), warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang bernasib nahas akibat protes terhadap suara parade sound system atau sound horeg yang digelar di wilayahnya. 

MA sangat terganggu dengan suara menggelegar sound horeg ketika rombongan karnaval melintas di depan rumahnya, pada Minggu (13/7/2025).

Bukan tanpa sebab MA mengamuk dan mengajukan protes, sebab di waktu yang bersamaan, anaknya sedang sakit.

Peristiwa yang menimpa MA sempat viral di media sosial setelah video kericuhan beredar. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan kronologi kejadian sampai terjadi tindak kekerasan terhadap MA. 

Baca juga: Ini Bahayanya Sound Horeg Menurut Pakar, Waspadai Risiko Tuli Permanen

"Kejadian ricuh terjadi di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mulyorejo. Saat itu digelar karnaval budaya dan ada peserta yang membawa sound horeg," kata Ipda Yudi pada Senin (14/7/2025).

Menurut Yudi, insiden bermula ketika rombongan peserta karnaval nomor urut 2 melintas di depan kediaman MA dan istrinya, RM (55). 

"Konflik ini bermula saat seorang warga menegur peserta karnaval karena kebisingan sound system mengganggu anaknya yang sedang sakit," jelasnya. 

Merasa sangat terganggu, RM terlebih dahulu meneriaki rombongan dari rumahnya.

Tidak lama kemudian, MA keluar dari rumah untuk meminta secara langsung agar peserta mematikan musik dari sound system mereka.

Baca juga: Respon PBNU Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Dukung Agar Ada Aturan yang Bisa Membatasi

Situasi memanas ketika MA mendorong salah satu peserta karnaval.

"Tindakan MA mendorong salah satu peserta memicu reaksi keras dari rekan-rekannya yang lain. Mereka tidak terima dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap MA," jelas Yudi.

Akibat pengeroyokan tersebut, MA menderita luka di bagian pelipis dan segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

Meskipun laporan polisi telah dibuat, kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo dan kepolisian, korban dan para peserta karnaval dipertemukan untuk mencari solusi.

Baca juga: Pegiat Sound Horeg Kabupaten Malang Bergolak, Sebut Keputusan Fatwa Haram Hanya Sepihak

"Korban akhirnya memutuskan untuk mencabut laporannya. Telah tercapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Yudi.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, pihak peserta karnaval bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan permintaan korban. 

"Untuk peserta sound horeg, juga sudah memberikan ganti rugi Rp 2 juta sesuai permintaan dari korban dan telah diterima," tandas Yudi. 

Sound Horeg Dilarang Keras

Pasca-insiden tersebut, Polresta Malang menegaskan larangan keras terhadap penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya besar di seluruh wilayah kota.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.

"Sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama merusak fungsi pendengaran dalam jangka panjang," tegasnya, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Gelegar Sound Horeg Sopir Truk Mengoyak Plafon Kantor Gubernur Jatim saat Aksi Massa

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan memperketat semua bentuk acara yang mengundang keramaian.

"Ke depannya, setiap kegiatan yang menghadirkan massa wajib melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Wiwin. 

"Dalam rapat itu, akan ada penekanan khusus mengenai tata tertib dan sanksi tegas yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta," tambahnya.

MUI Kota Malang: Hukumnya Haram

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, KH Isroqunnajah mengaku prihatin atas kericuhan yang terjadi gara-gara sound horeg

Isroqunnajah menilai, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar telah difatwakan haram karena menimbulkan banyak mudarat.

"Karena dampak mudaratnya besar dan itu sesuai dengan fatwa MUI Jatim, bahwa hukumnya haram," jelasnya, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Pemkab Bondowoso dan Polres Tindak Lanjuti Permintaan MUI untuk Aturan Sound Horeg dan Pargoy

Isroqunnajah menjelaskan, sound horeg dengan suara tinggi bisamengganggu masyarakat, membahayakan kesehatan hingga dapat menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum dan pribadi.

"Jelas (haram). Banyak kejadian seperti di Kota Malang, mereka (warga) kena dampak," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Gus Is itu menyarankan, agar masyarakat yang menyukai sound horeg menyalurkan hobinya dengan cara yang lebih positif dan tidak mengganggu orang lain.

"Ini kan penyaluran hobi. Artinya, masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain," ungkapnya.

Fatwa MUI Jatim

Sebelumnya, Fatwa MUI Jawa Timur (Jatim) sudah memperkuat pelarangan sound horeg ini. 

Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI menilai penggunaan sound horeg yang berlebihan dapat menimbulkan bahaya kesehatan dan kerusakan fasilitas umum.

"MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, Senin (14/7/2025).

Fatwa ini juga menyebut battle sound atau adu pengeras suara sebagai praktik yang haram karena menimbulkan mudarat, termasuk pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal).

Baca juga: Insiden Sound Horeg Setinggi 5 Meter Jatuh Menimpa Warga di Bondowoso, Polisi Sebut Tak Ada Izin

Dalam lampiran fatwa, pandangan ahli THT Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Dr Nyilo Purnami, menyebut, batas aman kebisingan menurut WHO adalah 85 desibel.

Namun, sound horeg bisa mencapai 120 hingga 135 desibel atau lebih. 

Kebisingan yang melampaui batas tersebut dapat menyebabkan gangguan pendengaran tipe saraf, penyakit jantung, gangguan tidur, hingga dampak sosial yang serius.

(Kompas.com/Kompas.com/Suryamalang|Kukuh Kurniawan)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved