Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Ada 2 Sampai 5, Roy Suryo dan Rismon Termasuk?

Bocoran jumlah tersangka kasus ijazah palsu Jokowi diprediksi ada dua hingga lima orang. Roy Suryo dan Rismon Sianipar termasuk?

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase SURYAMALANG.COM
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Rismon Sianipar (KANAN). Prediksi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi ada 2 hingga 5 tersangka. 

Prediksi lebih dari 2 orang tersangka

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan ijazah palsu
LIMA ORANG TERLAPOR: Pada Kamis (10/7/2025), Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kelima orang yanga terlapor itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia. (Kolase Foto Tribun Medan/Istimewa)

Mengenai penetapan tersangka, Penasihat Kapolri, Aryanto pun meyakini nantinya akan ada lebih dari 2 orang. Dia mengatakan, yang setiap hari kerap melontarkan hinaan dan dianggap mencemarkan nama baik Jokowi itu, diprediksi akan menjadi tersangka.

"Saya yakin lebih, lebih daripada dua atau tiga orang. Kalau menurut saya kurang lebih ada empat lima mungkin," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).

"Dari pencemaran sendiri aja kan ada dua, misalkan ya itu yang sudah pasti kelihatan yang tiap hari menghina-menghina itu, mencemarkan, itu sudah otomatis dia pasti kena pencemaran," sambungnya.

Lantas, siapa saja yang diprediksi Aryanto menjadi tersangka dalam kasus ini?

Mengenai orang-orang yang kemungkinan akan menjadi tersangka, Aryanto menyebutkan di antaranya ada nama Pakar telematika, Roy Suryo dan Ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Menurut Aryanto, keduanya bisa terjerat pasal pencemaran nama baik, karena paling vokal melontarkan hinaan-hinaan tentang ijazah Jokowi.

"Prediksi saya Roy Suryo, Simon, itu pasti kena pencemaran, kalau menurut ukuran saya ya. Karena lihat tiap hari dia tendensinya kan cuma menghina-menghina terus gitu," jelasnya.

Sementara itu, untuk nama lainnya tidak disebutkan spesifik oleh Aryanto. Namun, menurutnya, selain Roy Suryo dan Rismon, tidak akan dikenakan pasal pencemaran karena hanya melontarkan tudingan-tudingan dan koar-koar dikirminalisasi saja.

"Kalau yang lain kan tidak, hanya ngomong-ngomong bahwa kami dikriminalisasi, hanya menuduh bahwa ini dan sebagainya, tidak ada apa pencemarannya," ujar Aryanto.

Sebagai informasi, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang. Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025). Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Roy Suryo Terus Lancarkan Serangan ke Jokowi

Sementara, Roy Suryo terus melancarkan serangan ke Jokowi meski laporan pencemaran nama baik telah naik ke tahap penyidikan. Pada Senin (14/7/2025), Roy Suryo kembali menggelar konferensi pers untuk memaparkan bukti-bukti yang dianggap memperkuat dugaan ijazah palsu Jokowi.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved