Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Jadi Prioritas, Kebut Penertiban-Hunian Vertikal
Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang Jadi Prioritas, Kebut Penertiban dan Hunian Vertikal
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG – DPRD Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu regulasi prioritas tahun ini.
Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas sejumlah persoalan pembangunan gedung dan tata ruang di Kota Malang yang hingga kini masih mengacu pada izin lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Nurakhmadi, menyatakan bahwa urgensi pembentukan Perda PBG sangat tinggi, mengingat masih banyak proses pembangunan gedung di Kota Malang yang belum sepenuhnya beralih dari sistem IMB ke PBG.
“Selama ini masih banyak bangunan yang proses izinnya mengacu pada IMB, padahal sekarang harusnya sudah PBG."
"Dengan Perda ini, akan ada kepastian hukum bagi OPD seperti Dinas PUPR maupun Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin,” ujar Dito, Kamis (17/7/2025).
Selain sebagai payung hukum perizinan, Dito menambahkan, regulasi ini juga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, retribusi, hingga denda atas pelanggaran bangunan.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah sudah diterapkan sanksi denda bagi bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan tata ruang.
“Perda ini bisa mendorong penertiban bangunan liar yang banyak berdiri di atas fasilitas umum, sempadan sungai, atau ruang terbuka hijau."
"Selama ini Satpol PP masih lemah menindak karena hanya mengandalkan Perda Ketertiban Umum,” tegasnya.
Melalui Perda PBG, Pemkot Malang akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran secara terukur dan terarah, terutama terhadap bangunan di kawasan publik yang tidak sesuai peruntukan.
Lebih lanjut, Dito menekankan pentingnya integrasi perizinan pembangunan gedung dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Menurutnya, bangunan yang berdiri harus sesuai dengan zona peruntukan, baik untuk kawasan permukiman, perdagangan, jasa, maupun kawasan budaya.
Di sisi lain, Ranperda PBG ini juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan konsumen. Ia menyoroti masih adanya praktik pengembang nakal yang menjual unit hunian tanpa izin lengkap.
“Banyak developer yang sudah membangun padahal PBG belum keluar, biasanya terjadi di pinggiran kota. Ini merugikan konsumen,” ungkapnya.
Melihat keterbatasan lahan di Kota Malang, DPRD juga mendorong pengaturan pembangunan hunian vertikal melalui Ranperda ini, seperti rumah susun, apartemen, maupun rumah deret.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dito Nurakhmadi
Wahyu Hidayat
DPRD Kota Malang
Kota Malang
Pemkot Malang
SURYAMALANG.COM
Sri Mulyani Mundur Temui Presiden Prabowo, Dikabarkan Mundur dari Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Minggu 31 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Cerah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Arema FC Belum Terkalahkan, Ini Komentar Marcos Santos Seusai Imbang 0-0 di Markas Persijap Jepara |
![]() |
---|
Massa Kuasai DPRD Kabupaten Kediri, Menjarah Barang Berharga Lalu Membakar Gedungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.