Korupsi Bank di Lumajang

Uang Rp 2 Miliar Bank BUMN Lumajang Dikorupsi Broker dan Orang Dalam

Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur mengusut dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar yang terjadi di sebuah bank BUMN Cabang Lumajang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ERWIN
KORUPSI BANK BUMN : Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih saat menjelaskan kronologis pemulangan tersangka AG ketika tiba di Lumajang Rabu (16/7/2025) malam. Uang Rp 2 Miliar Milik Bank BUMN Lumajang Dikorupsi Broker dan Orang Dalam 

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur mengusut dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar yang terjadi di sebuah bank BUMN Cabang Lumajang.

Kejaksaan Negeri Lumajang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka bersekongkol. Namun, baru dua terduga pelaku yang ditangkap, yakni YF dan AG.

Sementara, satu pelaku lainnya berinisial MKA masih jadi buronan polisi.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi bank BUMN tersebut, Kejaksaan Negeri Lumajang awalnya menangkap YF.

YF ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang pada Selasa (11/3/2025).

YF ini merupakan orang dalam alias Ordal sebagai Relationship Manager (RM) bank BUMN Kantor Cabang Lumajang.

Dari YF, penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang mengembangkan kasusnya dan ditemukan dua pelaku lainnya.

AG dan MKA bukanlah pegawai bank BUMN, namun mereka diduga terlibat dan ikut merasakan hasil korupsi.

Setelah menangkap YF, penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang menangkap sosok AG.

Penangkapan terhadap AG ini ada keunikan.

Dia tidak ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang langsung, namun melibatkan aparat penegak hukum lain di luar Pulau Jawa.

Sebenarnya, AG terlebih dahulu mendekam di penjara Tanimbar Maluku sebelum dipulangkan ke Lumajang oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

Pria berusia 35 tahun itu merupakan warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Dia sebenarnya divonis hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar lantaran terlibat pengedara narkotika jenis sabu di Maluku. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved