Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya

Istri Brigadir Nurhadi datangi Mapolda NTB demi mendapatkan kejelasan dan keadilan soal pembunuhan suaminya,.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
BRIGADIR NURHADI - Potret Brigadir Nurhadi dan istrinya Elma Agustina (KIRI). Istri Brigadir Nurhadi datangi Mapolda NTB demi mendapatkan keadilan kasus pembunuhan suaminya. 

"Mereka (Kapolda) merasa institusi Polri tidak boleh kalah dengan oknum," tegas Giras.

Kuasa hukum lainnya, Kumar Gauraf menyampaikan, Kapolda akan mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini.

Dalam surat yang disampaikan itu juga, para kuasa hukum meminta agar proses penyidikan tidak hanya mendengar keterangan tersangka melainkan melakukan Scientific Crime Investigation.

Metode yang digunakan dalam investigasi kriminal yang menerapkan prinsip dan teknik ilmiah untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti.

"Jadi kami berharap apa yang menjadi saran kami diterima dan pak Kapolda sudah mengkonfirmasi kesemua bawahannya secara menyeluruh," kata Kumar.

Kumar juga mengatakan, pihak keluarga merasa penanganan kasus ini lambat, sehingga dengan kedatangan mereka ini kasus ini segera menemui titik terang. 

Baca juga: Nasib Wali Murid Minta Ganti Rugi Rp 25 Juta ke Guru Madrasah di Demak Ketakutan Kasusnya Viral

Brigadir Nurhadi Sempat Bongkar Tabiat Asli Kompol Yogi 

Sebelum tewas, Nurhadi sempat membongkar tabiat asli Kompol I Made Yogi, yang disebut sering menggelar pesta dengan mengundang Lady Companion (LC).

Kompol Yogi bersama dua tersangka lainnya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Yogi bahkan resmi dipecat dari kepolisian.

Namun, keluarga Brigadir Nurhadi menolak keras penerapan pasal penganiayaan ringan dan menuntut pengusutan kasus sebagai pembunuhan.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk bukti ancaman yang dikirim salah satu tersangka kepada almarhum, serta autopsi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Seperti diketahui, Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka.

Mereka tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).

Dalam vonis yang diberikan, Kompol I Made Yogi Purusa dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved