Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya
Istri Brigadir Nurhadi datangi Mapolda NTB demi mendapatkan kejelasan dan keadilan soal pembunuhan suaminya,.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
"Mereka (Kapolda) merasa institusi Polri tidak boleh kalah dengan oknum," tegas Giras.
Kuasa hukum lainnya, Kumar Gauraf menyampaikan, Kapolda akan mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini.
Dalam surat yang disampaikan itu juga, para kuasa hukum meminta agar proses penyidikan tidak hanya mendengar keterangan tersangka melainkan melakukan Scientific Crime Investigation.
Metode yang digunakan dalam investigasi kriminal yang menerapkan prinsip dan teknik ilmiah untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti.
"Jadi kami berharap apa yang menjadi saran kami diterima dan pak Kapolda sudah mengkonfirmasi kesemua bawahannya secara menyeluruh," kata Kumar.
Kumar juga mengatakan, pihak keluarga merasa penanganan kasus ini lambat, sehingga dengan kedatangan mereka ini kasus ini segera menemui titik terang.
Baca juga: Nasib Wali Murid Minta Ganti Rugi Rp 25 Juta ke Guru Madrasah di Demak Ketakutan Kasusnya Viral
Brigadir Nurhadi Sempat Bongkar Tabiat Asli Kompol Yogi
Sebelum tewas, Nurhadi sempat membongkar tabiat asli Kompol I Made Yogi, yang disebut sering menggelar pesta dengan mengundang Lady Companion (LC).
Kompol Yogi bersama dua tersangka lainnya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Yogi bahkan resmi dipecat dari kepolisian.
Namun, keluarga Brigadir Nurhadi menolak keras penerapan pasal penganiayaan ringan dan menuntut pengusutan kasus sebagai pembunuhan.
Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk bukti ancaman yang dikirim salah satu tersangka kepada almarhum, serta autopsi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Seperti diketahui, Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka.
Mereka tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).
Dalam vonis yang diberikan, Kompol I Made Yogi Purusa dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).
Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
istri Brigadir Nurhadi
pembunuhan Brigadir Nurhadi
Elma Agustina
Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi
Ipda Haris Chandra
suryamalang
Mapolda NTB
Polda NTB
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas? |
![]() |
---|
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Beda Gaya Hidup Istri Sah dan Wanita Sewaan Misri Puspitasari, Istri Kompol Yogi Pebisnis Perhiasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.