Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya
Istri Brigadir Nurhadi datangi Mapolda NTB demi mendapatkan kejelasan dan keadilan soal pembunuhan suaminya,.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Namun, pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi keberatan atas penerapan pasal tersebut.
Baca juga: Gus Miftah Turun Tangan Dengar Kabar Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta di Demak, Beri Hadiah Umroh
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.
Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.
Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Penerapan pasal yang lebih ringan, kata Genta, tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
Keluarga almarhum meyakini bahwa peristiwa ini bukan semata-mata persoalan emosi sesaat sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Kedua, keyakinan keluarga didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya keberadaan tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka.
"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian," katanya.
Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai sosok yang jujur, polos (Bongoh), dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, maupun perilaku negatif lainnya.
"Tudingan bahwa almarhum mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka sama sekali tidak berdasar dan cenderung merupakan upaya pengaburan fakta yang sebenarnya," katanya.
Ketiga, keluarga turut menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meskipun berada di sel yang berbeda.
Penempatan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang akan disampaikan oleh masing-masing tersangka dalam proses penyidikan maupun persidangan.
istri Brigadir Nurhadi
pembunuhan Brigadir Nurhadi
Elma Agustina
Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi
Ipda Haris Chandra
suryamalang
Mapolda NTB
Polda NTB
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas? |
![]() |
---|
3 Bulan Lebih Kematian Brigadir Nurhadi Tanpa Titik Terang, Misri Ubah Pernyataan Lihat Ipda Haris |
![]() |
---|
NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Beda Gaya Hidup Istri Sah dan Wanita Sewaan Misri Puspitasari, Istri Kompol Yogi Pebisnis Perhiasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.