Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Istri Brigadir Nurhadi Datangi Mapolda NTB Demi Dapat Keadilan Soal Pembunuhan Suaminya

Istri Brigadir Nurhadi datangi Mapolda NTB demi mendapatkan kejelasan dan keadilan soal pembunuhan suaminya,.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
BRIGADIR NURHADI - Potret Brigadir Nurhadi dan istrinya Elma Agustina (KIRI). Istri Brigadir Nurhadi datangi Mapolda NTB demi mendapatkan keadilan kasus pembunuhan suaminya. 

Namun, pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi keberatan atas penerapan pasal tersebut.

Baca juga: Gus Miftah Turun Tangan Dengar Kabar Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta di Demak, Beri Hadiah Umroh

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.

Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Penerapan pasal yang lebih ringan, kata Genta, tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Keluarga almarhum meyakini bahwa peristiwa ini bukan semata-mata persoalan emosi sesaat sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik. 

"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Kedua, keyakinan keluarga didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya keberadaan tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum  Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka. 

"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian," katanya. 

Brigadir Nurhadi semasa hidup dikenal sebagai sosok yang jujur, polos (Bongoh), dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, maupun perilaku negatif lainnya. 

"Tudingan bahwa almarhum mencoba merayu teman perempuan salah satu tersangka sama sekali tidak berdasar dan cenderung merupakan upaya pengaburan fakta yang sebenarnya," katanya.

Ketiga, keluarga turut menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meskipun berada di sel yang berbeda. 

Penempatan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang akan disampaikan oleh masing-masing tersangka dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved