Kota Batu

Karnaval Budaya dengan Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Melebihi Batas Waktu

Karnaval Budaya dengan Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepatakan, Digelar Melebihi Batas Waktu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Polres Batu
SOUND HOREG - Karnaval sound horeg yang digelar di Desa Giripurno, Kota Batu, melewati batas waktu yang diizinkan oleh pihak kepolisian, Rabu (23/7/2025). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Karnaval di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (23/7/2025), diketahui melanggar kesepakatan antara pihak kepolisian dan panitia.

Sesuai izin yang diberikan pihak kepolisian, karnaval sound horeg pada malam hari digelar dengan batas waktu pukul 23.00 WIB, namun kenyataannya karnaval sound horeg berakhir hingga dini hari atau melewati batas waktu.

“Kami akan melakukan kaji ulang pasca pelaksanaan karnaval di Giripurno terkait beberapa hal, termasuk waktu pelaksanaan yang melebihi kesepakatan awal di pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Batu, Kompol Anton Widodo, Kamis (24/7/2025).

Dari hasil kajian di lapangan, Anton mengatakan ada beberapa penyebab karnaval di Giripurno molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Salah satunya karena pawai yang dilaksanakan pagi hari mundur dari yang direncanakan.

Baca juga: Respons Polres Malang Terkait Karnaval Pakai Sound Horeg di Desa Donowarih, Berjalan Aman dan Tertib

“Kondisi jalan naik turun menuju finis juga jadi faktor penentu, kendaraan harus ambil ancang-ancang saat melewati tanjakan dan diganjal saat turunan untuk menghindari rem panas."

"Selain itu banyaknya jumlah peserta juga menjadi salah satu penghambat yang berakibat dengan panjangnya durasi pemakaian waktu tampil di depan panggung kehormatan,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Akhirnya petugas melakukan teguran dan melarang enam kendaraan peserta yang jalannya terlalu lambat dan melanggar kesepakatan waktu untuk tidak membunyikan sound system menjelang finis.

Sebelum mengeluarkan izin keramaian dalam Rakor yang digelar pihak kepolisian dengan panitia karnaval Giripurno, telah menyepakati beberapa hal, di antaranya pembatasan jumlah subwoofer yang hanya lima per kendaraan, menggunakan truk colt diesel bukan jenis truk fuso.

“Ke depan kami akan kembali melakukan assessment kepada panitia dan cek langsung di lokasi, serta rute yang akan dilewati."

"Terkait pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen kami untuk memastikan kepentingan umum masyarakat luas berada diatas kepentingan suatu golongan,” pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved