Nasib Kurir JNT Bojonegoro Dianiaya Pelanggan Tetap Serahkan Paket Rp85 Ribu, Polisi Turun Tangan

Nasib kurir J&T Bojonegoro dianiaya pelanggan tetap serahkan paket Rp85 ribu, COD kena tempeleng kasus melebar ke polisi, ini kata Kapolsek.

|
Facebook: Ahmad Charis
KURIR J&T DIANIAYA : Tangkapan layar dari video viral di Instagram menunjukkan seorang kurir J&T diduga dianiaya oleh penerima paket COD di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Sabtu (26/7/2025). Kurir tampak membela diri bertanya apa kesalahannya. Kini kasus dilaporkan ke polisi Polsek Dander. 

Dampak dari penganiayaan tersebut, Irwan Siskiyanto mengaku trauma.

Hingga Kamis (10/7/2025) lalu, Irwan belum kembali beraktivitas seperti biasa.

"Masih trauma mas. Tidak pernah saya menemui kejadian seperti itu sebelumnya," ungkap Irwan saat ditemui, Kamis.

Baca juga: TIDAK Ada Kata Damai, JNT Pusat Dampingi Kurir yang Dianiaya PNS di Pamekasan Madura, Usut Tuntas!

Irwan menjelaskan, cukup sering menghadapi amarah dari pembeli barang COD yang dianggapnya sebagai risiko biasa dalam pekerjaan. 

"Saya tetap akan bekerja mas. Tidak mengurangi semangat saya meski selalu teringat masalah itu," tambahnya.

Irwan menekankan, akan terus menjalankan tugasnya sebagai kurir, meskipun insiden kekerasan tersebut sangat mengganggu pikirannya.

"Jika ada ketidaksesuaian barang bisa dikembalikan sesuai prosedur yang ada di aplikasi," harap Irwan. 

Namun, saat insiden kekerasan terjadi, Irwan sudah berupaya menjelaskan situasinya kepada pelaku, tetapi gagal karena pelaku justru melampiaskan amarah dengan kekerasan. 

Meki pekerjaannya penuh risiko, namun sebagai anak bungsu dari dua bersaudara, Irwan merasa memiliki tanggung jawab membantu orang tuanya mencari nafkah. 

"Saya harus bekerja membantu orang tua untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya dengan nada lirih.

Baca juga: Mengenal Irwan Siskiyanto Kurir JNT Pamekasan Tak Bisa Bersuara Setelah Dicekik, Mengeluh Kesakitan

Sementara itu, Supervisor JNT wilayah Kota Pamekasan, Wahid Hamdani, menyatakan pihaknya akan memberi pendampingan hukum kepada korban.

"Kasus ini jadi atensi JNT Madura. Jika ada kebutuhan dalam proses hukum akan difasilitasi," katanya.

Wahid berharap agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga dapat memberikan efek positif ke depan.

Irwan sebelumnya merekam kejadian penganiayaan tersebut menggunakan handphone saat dicekik dan uangnya diambil paksa oleh tersangka, Zainal Arifin, seorang guru TK di Sampang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara 1 tahun.

(Suryamalang.com|Misbahul Munir/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved