Jasad dalam Kardus Gresik

CATATAN Kriminal Syahrama Pembunuh Sevi Ayu Ojol Sidoarjo, Mantan Napi Dipenjara Ulang Kasus Serupa

CATATAN kriminal Syahrama pembunuh Sevi Ayu ojol Sidoarjo, mantan napi pernah dipenjara kini ulang kasus serupa, pindahkan jasad pakai mobil.

|
Dokumentasi pribadi-IG pribadi Sevi Ayu Claudia/Polres Gresik
PEMBUNUHAN DRIVER OJOL - Potret Sevi Ayu Claudia (KIRI) semasa hidup wanita 30 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus di Gresik pada Minggu (27/7/2025). Tampang Syahrama (KANAN) pelaku pembunuhan ternyata residivis. 

SURYAMALANG.COM, - Kasus pembunuhan yang menimpa ojek online (ojol) bernama Sevi Ayu Claudia (30) asal Sidoarjo, Jawa Timur mulai terungkap termasuk Syahrama alias SR (36) yang menjadi pelaku pembunuhan.

Syahrama yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah memiliki riwayat kriminal atau mantan narapidana alias residivis. 

Lebih parah lagi, Syahrama ternyata mengulang perbuatan yang sama yakni membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. 

Jasad Sevi Ayu Claudia ditemukan terbungkus plastik dan kardus yang ditemukan di tepi jalan raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu (27/7/2025). 

Baca juga: BIODATA Sah Rama Pembunuh Sevi Ayu Claudia Driver Ojol Viral Jasad Dalam Kardus di Gresik

Saat ditemukan, Sevi Ayu dalam kondisi berpakaian utuh tapi banyak luka memar di sekujur tubuhnya.

Syahrama lantas diringkus Polres Gresik di kontrakannya, Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik pada Senin (28/7/2025) pagi. 

Riwayat Syahrama

Meski mengontrak di Gresik, namun Syahrama adalah warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari keterangan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Syahrama sebelumnya pernah masuk penjara.

"Tersangka SR residivis," ujar Rovan kepada SURYAMALANG.COM.

Ternyata di masa lalu, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Syahrama lalu bebas dari penjara sejak Agustus 2018 lalu.

Ulang Perbuatan Serupa

Syahrama tega menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia di tempat usaha fotokopinya kawasan Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Masalah berawal pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan bisa membantu memasukkan Syahrama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.

Akibat janji yang tidak kunjung ditepati, Syahrama terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Baca juga: Tampang Syahrama Residivis yang Membunuh Driver Ojol Wanita, Catatan Kriminalnya Sungguh Ngeri

Syahrama yang terdesak kebutuhan ekonomi karena istri sedang hamil akhirnya gelap mata dan menyusun rencana jahat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved