Jasad dalam Kardus Gresik

Syahrama Pembunuh Ojol Wanita Sevi Ayu Claudia, Dulu Dalangi Pembunuhan Vembi yang Dibuang ke Pacet

Syahrama divonis 20 tahun penjara. untuk kasus pembunuhan dengan korban Vembi di tahun 2008. Pada 14 Agustus 2018 bebas dan kini 2025 membunuh lagi

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/POLRES GRESIK
PEMBUNUH - Tampang Syahrama, pembunuh driver Ojol perempuan Sevi Auyu Claudia. Pria asal Desa Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo itu pernah masuk penjara dalam kasus pembunuhan di tahun 2008 atau 17 tahun yang lalu. 

Polisi menangkap Syahrama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (28/7/2025) pukul 07.00 Wib.

Syahrama dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan petugas dan mencoba kabur.

Syahrama pantas untuk mendapat hukuman paling berat dalam proses hukum.

Polisi akan mengungkap semua kronologi peristiwa pembunuhan Sevi Ayu Claudia hari ini, Rabu (30/7/2025).

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved