Kota Malang
UPDATE Kasus Konten Promosi Toko Minol Oleh King Abdi, Satreskrim Polresta Malang Kota Masih Dalami
Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perkara kasus konten toko minuman beralkohol (minol) berinisial SJ 25 yang dipromosikan oleh selebgram King Abdi berlanjut.
Meski telah dihapus atau ditakedown, namun Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.
"Kami menerima laporan masyarakat yang mengadukan terkait konten promosi toko minol tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih menunggu disposisi dari Kapolresta Malang Kota," ujar Soleh, Minggu (3/8/2025).
Dirinya menjelaskan, aduan terkait konten promosi toko minol itu dilaporkan oleh sekelompok masyarakat.
Namun, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut atau disposisi dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.
"Apabila memang ditemukan unsur pidana kaitannya dengan ITE, maka laporan itu bisa jadi naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Tetapi hingga saat ini, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," jelasnya.
Untuk pelanggaran perizinan penjualan minol yang dilakukan pihak toko, dirinya menyampaikan bahwa itu sudah termasuk pelanggaran Perda Kota Malang dan masuk wewenang Satpol PP Kota Malang.
"Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Pemkot Malang dalam hal ini Satpol PP Kota Malang. Untuk pihak toko, telah dikenakan sanksiTipiring karena telah melanggar Perda Kota Malang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, toko minuman beralkohol (minol) berinisial SJ 25 di Jalan Soekarno Hatta mendapat sanksi tegas dari Satpol PP Kota Malang karena telah melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020.
Pemilik toko divonis denda dalam sidang tipiring yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang di Graha Purva Praja pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Untuk pelanggarannya, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Atas pelanggarannya itu, pemilik toko dijatuhi vonis denda sebesar Rp 10 juta yang dibacakan langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.
Denda tersebut dibayarkan langsung kepada petugas kejaksaan yang hadir di lokasi.
Di samping itu, toko minol SJ 25 belum diizinkan beroperasi kembali hingga seluruh perizinan telah dipenuhi dan juga akan dilakukan pengawasan secara ketat.
PO Bus Juragan 99 Trans Luncurkan Fitur untuk Memantau Posisi Bus Secara Real Time Melalui GPS |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.