Kabupaten Mojokerto

Menculik dan Menodai Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Menculik dan Menodai Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
MENODAI GADIS CILIK - Terdakwa MFH dikawal petugas usai menjalani sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (4/8/2025). Jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa kasus penculikan dan persetubuhan terhadap siswi SD di Kabupaten Mojokerto, dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa MFH (33) pria asal Tambaksari, Surabaya tersebut bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang korbannya masih berusia 8 tahun.

JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio membacakan dakwaan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota BM Cintia Buana, dan Tri Sugondo yang digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (4/8/2025).

Terdakwa MFH dikawal petugas PN menuju sel tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut.

Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece di Tuban Kian Marak, Kesbangpol Sebut Belum Ada Regulasi dan Sanksi

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dakwaan kesatu, terdakwa (MFH) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan (Penjara)," kata Erfandi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/8/2025) sore.

Menurut Erfandi, adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban trauma.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu, dia mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap dia.

Terdakwa juga terlibat dalam kasus serupa yakni, persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di wilayah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada Februari 2025 lalu.

Kasus ini oleh jaksa penuntut umum dilakukan displit atau Splitsing, terhadap dua sidang yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Ya (Terdakwa) sementara dua perkara," pungkas Erfandi.

Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat  SD di kawasan Pungging, Senin (9/12/2024) lalu.

Korban siswi kelas 2 SD yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, diajak terdakwa untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy warna merah Nopol W 6375 WW.

Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.

Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan bejat di lahan tebu. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur melarikan diri dengan meninggalkan korban.

Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa, bahkan diduga enam anak telah menjadi korbannya.

MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, pada Februari 2025 lalu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved