Kabupaten Mojokerto

Dana Hibah Total Rp 9,8 Miliar Digelontorkan ke 65 Lembaga Keagamaan di Mojokerto

Sebanyak 65 lembaga keagamaan digelontor dana hibah dari Pemkab Mojokerto, dengan total Rp 9,802 miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PEMKAB MOJOKERTO
DANA HIBAH -Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyalurkan bantuan dana hibah secara simbolis untuk lembaga keagamaan, total 64 lembaga keagamaan mendapat alokasi hibah dari Pemkab Mojokerto total Rp 9,802 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 65 lembaga keagamaan digelontor dana hibah dari Pemkab Mojokerto, dengan total Rp 9,802 miliar.

Penerima dana hibah dari alokasi P-APBD 2025, yaitu sebanyak 65 lembaga yang meliputi 17 lembaga masjid, 19 musala, enam pondok pesantren, 11 TPQ, empat lembaga madrasah diniyah atau MTDA dan 8 yayasan.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra (Gus Barra) mengatakan, penyaluran hibah ini bagian dari komitmen Pemerintah Daerah meningkatkan pemerataan infrastruktur khususnya disektor keagamaan.

"Saya minta seluruh ketua lembaga keagamaan yang memperoleh hibah, agar dipergunakan sebaik mungkin sesuai peruntukannya," kata Gus Barra, Selasa (7/10/2025).

Ia mengungkapkan, penerima hibah menggunakan dana sesuai kebutuhan dan jangan sampai ada penyimpangan dalam penggunaannya.

"Jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, ini menyangkut kepentingan ibadah sehingga pengelolaannya harus tertib perencanaan, tertib pelaksanaan, dan pertanggung jawaban," pungkas Bupati Gus Barra.

Bupati Gus Barra menegaskan, masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pemerintah daerah dengan dalih meminta potongan dana hibah.

"Jika ada oknum yang mengatasnamakan maupun orang yang mengaku kenal dekat dengan saya, kemudian meminta potongan dari dana hibah abaikan. Saya tidak pernah memerintahkan, dan saya pastikan tidak ada yang melakukan demikian," tegasnya.

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menambahkan, penyaluran dana hibah untuk lembaga keagamaan sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/299/HK/416-012/2025, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2025.

Calon penerima dana hibah juga telah mendapat sosialisasi terkait mekanisme pengajuan, pencairan, persyaratan administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

"Total anggaran hibah yang dialokasikan Rp 9,802 miliar, yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun 2025. Kegiatan sosialisasi mencegah penyalahgunaan dana hibah agar digunakan sesuai peruntukannya," tukasnya. (don)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved