Silfester Tak Ditahan Vonis Kasus 6 Tahun Lalu, Mahfud MD : Harus Dieksekusi

Silfester Matutina dan Kejari Jaksel mendadak jadi sorotan di tengah polemik kasus ijazah Jokowi palsu. Kini, Kasus, Silfester vs JK diungkit lagi.

Editor: iksan fauzi
Kompas.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
HARUS DIEKSEKUSI : Mahfud MD menanggapi kasus Silfester menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang divonis pengadilan kurungan penjara 1,5 tahun sejak putusan 2019. Namun, Silfester tidak pernah ditahan hingga saat ini (foto kanan). Foto kiri : Silfester Matutina mengenakan pakaian tim TKN Prabowo-Gibran. 

Kedatangannya untuk meminta Kejari Jaksel mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv

Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025).

Namu, Silfester tidak memenuhi panggilan.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

Sebagian artikel ini tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved