Kota Malang

Gus Nur Tetap Teguh Kritik Pemerintah, Meskipun Sudah Bebas Seusai dapat Amnesti dari Presiden

Gus Nur Tetap Teguh Kritik Pemerintah, Meskipun Sudah Bebas Seusai dapat Amnesti dari Presiden

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
GUS NUR - Sugi Nur Raharja atau lebih dkenal dengan nama Gus Nur (kiri) saat mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025). Diketahui, Bapas Malang menyerahkan surat berakhirnya masa bimbingan dan penyerahan berkas amnesti kepada Gus Nur. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur, tetap teguh mengkritik pemerintah.

Meski telah bebas karena mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tak menyurutkan langkahnya untuk tetap mengkritik pemerintah.

Gus Nur mengatakan, bahwa langkah kritik itu merupakan panggilan jiwa dan juga bentuk rasa cintanya terhadap negara Indonesia.

"Itu adalah panggilan jiwa, baik pemerintahan maupun sistemnya wajib dikritik. Namun untuk orangnya, enggak pernah ada masalah," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM usai mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025).

Gus Nur juga menyampaikan, akan mengubah gaya kritikannya tersebut.

Dari yang semula berbahasa kasar dan sarkas, menjadi berbahasa santun dan lemah lembut.

Baca juga: Gus Nur Datangi Balai Pemasyarakatan Malang, Masa Bimbingan Resmi Berakhir

Selain dari diri sendiri, niatan untuk merubah gaya kritikan itu juga berasal dari masukan istri dan anaknya

"Ya diubah bahasanya. Tetap kritik tajam, tapi harus dengan bahasa yang santun,"

"Karena sehebat-hebatnya ayah, harus bisa merendahkan egonya di depan istri. Jadi, Abi tetap tegas tapi santun dan insyallah begitu," tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat dan di tanggal 1 Agustus 2025, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved