Kota Malang
Kebijakan Sewa Ruang di Malang Creative Center Dinilai Tak Hambat Aktivitas Sosial
Sistem sewa pada sebagian ruang di Malang Creative Center (MCC) tidak menjadi hambatan bagi komunitas sosial.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kebijakan Pemkot Malang yang mulai memberlakukan sistem sewa pada sebagian ruang di Malang Creative Center (MCC) tidak menjadi hambatan bagi komunitas sosial.
Hal ini disampaikan Koordinator Lingkar Sosial (Linksos), Ken Kerta, menanggapi kebijakan yang berlaku tersebut.
“Bagi kami, kebijakan membayar tidak banyak pengaruhnya."
"Sebab regulasinya jelas, yang dikenai biaya hanya untuk kegiatan bisnis, sedangkan kegiatan sosial tetap gratis," ujar Ken kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, perubahan yang paling terasa hanyalah prosedur peminjaman ruangan.
Jika sebelumnya cukup melakukan pemesanan secara daring, kini komunitas sosial perlu menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Baca juga: Gus Nur Tetap Teguh Kritik Pemerintah, Meskipun Sudah Bebas Seusai dapat Amnesti dari Presiden
“Sekarang tinggal menyurat dan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan sosial. Prosedur ini tidak sulit,” tambahnya.
Ken juga mengusulkan agar Pemkot Malang menambahkan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di area MCC untuk memudahkan transaksi, baik untuk penarikan maupun setor tunai.
Lebih lanjut, Ken menilai keberadaan MCC sangat membantu peningkatan produktivitas pelaku ekonomi kreatif, khususnya kelompok penyandang disabilitas.
Ia menyebut, sejak hadirnya MCC, Linksos menjadi lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan.
“Dalam bulan Juli 2025 saja, Linksos menggelar kegiatan sebanyak tujuh kali di MCC."
"Ini jauh meningkat dibandingkan sebelumnya, saat kegiatan sebulan sekali saja sudah bagus karena terbatasnya ruang dan fasilitas,” ungkapnya.
Meski demikian, Ken tetap mendorong adanya peningkatan sarana dan pelayanan di MCC agar semakin inklusif.
Ia menekankan pentingnya penerapan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Kemudahan Gedung dan Bangunan dalam pengelolaan fasilitas publik.
“Khusus MCC, gedungnya sudah cukup ramah disabilitas, tetapi masih perlu peningkatan. Misalnya, penambahan fasilitas audio di lift untuk disabilitas netra,” jelasnya.
Baca juga: Sekolah Rakyat Kota Batu dapat Tambahan Murid dari Daerah Sekitar, dari 100 Menjadi 151 Orang
Malang Creative Center (MCC)
Kota Malang
Pemkot Malang
SURYAMALANG.COM
Koordinator Lingkar Sosial (Linksos)
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang, Diskopindag Kota Malang Pantau Keenganan Distributor |
![]() |
---|
Tugu Tirta Luncurkan Layanan Digital TANIA Berbasis AI, Pertama di Indonesia untuk BUMD Air Minum |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.