Kota Malang

Kebijakan Sewa Ruang di Malang Creative Center Dinilai Tak Hambat Aktivitas Sosial

Sistem sewa pada sebagian ruang di Malang Creative Center (MCC) tidak menjadi hambatan bagi komunitas sosial.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
MCC BERBAYAR - Aktivitas perdagangan di lantai 3 MCC, Rabu (6/8/2025). Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan sewa tempat bagi pelaku industri kreatif komersil. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kebijakan Pemkot Malang yang mulai memberlakukan sistem sewa pada sebagian ruang di Malang Creative Center (MCC) tidak menjadi hambatan bagi komunitas sosial.

Hal ini disampaikan Koordinator Lingkar Sosial (Linksos), Ken Kerta, menanggapi kebijakan yang berlaku tersebut.

“Bagi kami, kebijakan membayar tidak banyak pengaruhnya."

"Sebab regulasinya jelas, yang dikenai biaya hanya untuk kegiatan bisnis, sedangkan kegiatan sosial tetap gratis," ujar Ken kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, perubahan yang paling terasa hanyalah prosedur peminjaman ruangan.

Jika sebelumnya cukup melakukan pemesanan secara daring, kini komunitas sosial perlu menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Baca juga: Gus Nur Tetap Teguh Kritik Pemerintah, Meskipun Sudah Bebas Seusai dapat Amnesti dari Presiden

“Sekarang tinggal menyurat dan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan sosial. Prosedur ini tidak sulit,” tambahnya.

Ken juga mengusulkan agar Pemkot Malang menambahkan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di area MCC untuk memudahkan transaksi, baik untuk penarikan maupun setor tunai.

Lebih lanjut, Ken menilai keberadaan MCC sangat membantu peningkatan produktivitas pelaku ekonomi kreatif, khususnya kelompok penyandang disabilitas.

Ia menyebut, sejak hadirnya MCC, Linksos menjadi lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan.

“Dalam bulan Juli 2025 saja, Linksos menggelar kegiatan sebanyak tujuh kali di MCC."

"Ini jauh meningkat dibandingkan sebelumnya, saat kegiatan sebulan sekali saja sudah bagus karena terbatasnya ruang dan fasilitas,” ungkapnya.

Meski demikian, Ken tetap mendorong adanya peningkatan sarana dan pelayanan di MCC agar semakin inklusif.

Ia menekankan pentingnya penerapan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Kemudahan Gedung dan Bangunan dalam pengelolaan fasilitas publik.

“Khusus MCC, gedungnya sudah cukup ramah disabilitas, tetapi masih perlu peningkatan. Misalnya, penambahan fasilitas audio di lift untuk disabilitas netra,” jelasnya.

Baca juga: Sekolah Rakyat Kota Batu dapat Tambahan Murid dari Daerah Sekitar, dari 100 Menjadi 151 Orang

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved