Kasus Korupsi Impor Gula

Sikap Tom Lembong Atas Pengakuan Jokowi Terkait Impor Gula Adalah Kebijakannya Sebagai Presiden

Begini sikap Tom Lembong usai pengakuan Jokowi terkait impor gula adalah kebijakannya sebagai presiden.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha dan TRIBUNNEWS/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
KASUS IMPOR GULA - Kolase Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) dan Mantan Presiden RI Joko Widodo makan malam di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). 

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) lalu, Tom Lembong pernah menyatakan bahwa kebijakan impor gula merupakan arahan dari presiden.

"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong dalam sidang tersebut.

Perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.

Kemudian dalam memori banding yang diajukan pihak Tom Lembong setelah vonis dijatuhkan, Zaid Mushafi selaku kuasa hukum menegaskan, kebijakan impor gula dan operasi pasar yang menjadi dasar dakwaan justru merupakan respons atas arahan langsung dari presiden, dalam hal ini Jokowi, untuk menekan harga pangan.

Sehingga, vonis Tom Lembong sangat keliru.

"Operasi pasar ini perintah presiden. Tolong turunkan seluruh harga kebutuhan pangan di masyarakat," ujar Zaid saat mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Reaksi Tom Lembong

Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan ekspresi kliennya merespons pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut impor gula adalah kebijakan presiden.

"Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum," kata Zaid, kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Zaid mengatakan, Tom meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, salah satunya adalah pernyataan Jokowi yang mengakui kebijakan impor gula adalah dari dirinya sendiri. 

Namun, Zaid menegaskan, jika dari awal Jokowi mengakui kebijakan impor gula yang dijalani Tom adalah perintahnya, maka proses hukum tidak akan berjalan alot.

"Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi," imbuh dia dikutip dari kompas.com. 

"Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi," sambung dia.

 Jokowi justru mengeluarkan pernyataan yang mendukung Tom itu saat proses abolisi selesai, dan Tom sudah keluar dari tahanan.

Jokowi Pernah Disarankan untuk Dihadirkan sebagai Saksi

Selama proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula berlangsung, muncul saran agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi.

Saran ini datang dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Wiryawan Chandra, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tom Lembong pada Senin (23/6/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved