Kasus Korupsi Impor Gula

PENAMPAKAN Uang Korupsi Impor Gula Setengah Triliun, Tom Lembong Dulu Menteri dan Lulusan Harvard

Inilah penampakan uang korupsi impor gula setengah triliun Tom Lembong yang dulu merupakan mantan Menteri Perdagangan. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
UANG KORUPSI TOM LEMBONG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

SURYAMALANG.COM - Inilah penampakan uang korupsi impor gula setengah triliun Tom Lembong yang dulu merupakan mantan Menteri Perdagangan. 

Sebelumnya, nama Tom Lembong sempat menjadi sorotan saat Pilpres 2024 yang diketahui sebagai ketua tim sukses Anies Baswedan dan Cak Imin. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).

"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025) mengutip Tribunnews.

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. 

uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula
UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. 

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Profil Tom Lembong

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved