Ijazah Jokowi
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman
Kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait isu ijazah Jokowi palsu masih menggelinding deras.
SURYAMALANG.COM - Kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait isu ijazah Jokowi palsu masih menggelinding dan kini menjadi perbincangan para tokoh hukum.
Di antara, tokoh yang turut memberi tanggapan terhadap kasus tersebut adalah mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Saat menjadi narasumber di Kompas TV, pensiunan jenderal bintang 2 mengingatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar agar tidak mencontoh Jokowi.
Apa yang tidak perlu dicontoh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dari Jokowi?
Anton Charliyan mengatakan hal itu dalam konteks lokasi pemeriksaan terhadap Jokowi, yang seharusnya dilakukan di Polda Metro Jaya, tapi dilakukan di Polresta Solo yang dekat rumahnya.
Ia menyarankan kepada Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersikap gentleman dengan menghadiri jadwal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik isu ijazah palsu beberapa waktu lalu.
Pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro terkait dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan namanya sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: 1 Syarat Kubu Roy Suryo dan Jokowi Bisa Damai Kasus Ijazah Kini Mangkir, Eks Kapolda: Gak Usah Takut
Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan S1 kepada penyidik Polda pada 23 Juli 2025.
Pekan ini, Rismon Sianipar cs sejatinya diperiksa Polda Metro Jaya, tetapi belum bisa dipenuhi dengan alasan sudah memiliki agenda terkait perayaan hari Kemerdekaan RI.
Anton meminta Rismon tidak perlu meniru Jokowi yang tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya sehingga diperiksa di Polresta Solo di dekat tempat tinggalnya.
"Saya di sini sangat menarik sekali kasus (ijazah Jokowi) ini. Saya juga berharap bang Rismon cs tidak perlu bercermin pada kaca yang retak. Kalau Pak Jokowi tidak hadir, tidak usah diikuti kalau itu dianggap salah," kata Anton, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (11/8/2025).
Anton meminta Rismon menunjukkan bahwa dirinya adalah warga negara yang baik dengan mentaati proses hukum.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat akan menghormati Rismon Sianipar cs.
Baca juga: Rismon dan dr Tifa Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Bongkar Ijazah Palsu Jokowi
"Tunjukkan bahwa kita sebagai warga negara yang baik yang taat hukum. Mungkin masyarakat juga akan lebih respect dengan hal itu," kata Anton.
"Jangan sampai nanti malah ada yang menilai seolah-olah alasannya kekanak-kanakan dan lain lain, maklum masyarakat," imbuh mantan Kadiv Humas Polri itu.
Purnawirawan jenderal bintang 2 itu juga meminta Rismon Sianipar cs bersikap gentleman dan tidak takut untuk menegakkan hukum.
"Kita gentleman bahwa bang Rismon dan Pak Roy betul-betul sebagai pendekar hukum yang memang taat asas hukum untuk kebenaran," ujar Anton.
"Sekali pun langit runtuh, tegakkan hukum, nggak usah takut," tegasnya.
Di sisi lain, Anton Charliyan mengatakan tertarik dengan kasus isu ijazah Jokowi palsu tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis (17/7/2025).
Namun Jokowi meminta penundaan pemeriksaan sebagai pelapor di tahapan penyidikan ini karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan kliennya minta menunda pemeriksaan.
“Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (karena masih) masa observasi dokter,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Oleh karena itu, Jokowi meminta penundaan dengan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ungkap Rivai.
Sejauh ini, Jokowi masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya diketahui meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. ang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Apa yang membuat Anton tertarik?
Anton Charliyan menyoroti sikap Rismon Sianipar dan Roy Suryo yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan itu terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rismon cs diadukan Jokowi karena dalam berbagai kesempatan menyatakan ijazah mantan Gubernur Jakarta 2012-2014 itu menggunakan ijazah palsu.
Menurut Anton Charliyan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sangat menarik baginya.
Anton menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti bisa diselesaikan melalui perdamaian sebelum masuk ke pengadilan.
Namun, jika sudah inkrah, maka perdamaian tidak lagi bisa membatalkan proses hukum.
Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini, Anton berpandangan bahwa kasus ini bisa berakhir jika ada perdamaian sebelum dibawa ke pengadilan.
Namun, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka upaya perdamaian tidak akan bisa dicabut apabila sudah inkrah.
"Sebetulnya kasus 310 311 tentang pencemaran nama baik ini kan delik aduan. Kalau delik aduan itu kan ketika yang bersangkutan nanti siapa tahu nanti adanya islah atau perdamaian ya selesai ini," kata Anton
"Yang penting tidak sampai pengadilan, ketika masih bisa terjadi perdamaian ya delik aduan bisa dicabut. Yang penting jangan sampai surat diputus itu kemudian berdamai itu tidak bisa karena itu sudah inkrah," ujarnya.
Rismon lapor Kompolnas
Isu ijazah Jokowi palsu terus bergulir hingga Rismon Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa melapor ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kompolnas.
Rismon Sianipar mendorong agar nantinya Kompolnas mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dengan memanggil Bareskrim Polri.
Adapun Bareskrim Polri yang telah melakukan uji forensik terhadap ijazah Jokowi dan menyatakan asli.
Rismon Sianipar dan dr Tifa mendatangi kantor Kompolnas pada Jumat (8/8/2025) untuk mendemonstrasikan sejumlah metode analisa.
Metode anailsa tersebut yang mereka lakukan untuk membuktikan keaslian ijazah hingga lembar pengesahan skripsi Jokowi.
"Tadi kami demonstrasikan terkait ijazah maupun lembar pengesahan skripsi atas nama Joko Widodo," beber Rismon dalam tayangan Live di Youtube Refly Harun, Jumat.
Rismon berharap Kompolnas mendorong diadakannya RDP bersama DPR untuk membongkar bobroknya Laboratorium Forensik yang dimiliki Bareskrim Polri.
"Makanya kami meminta kepada Kompolnas untuk mendukung atau mendorong ada diadakannya RDP, rapat dengar pendapat supaya kita bongkar ini bobroknya Laboratorium Forensik Bareskrim Polri," jelas Rismon.
Tak hanya itu, Rismon juga ingin agar aduannya ke Kompolnas ini dilaporkan kepada Presiden RI yang menjabat saat ini, yakni Prabowo Subianto, bukan kepada Jokowi.
"Semoga aduan kami ini bukan dilaporkan kepada Jokowi di Solo karena dia sudah mantan, harusnya aduan kami itu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto," tegas Rismon.
Ijazah dan skripsi
Sebelumnya, polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi semakin melebar sebab Rismon Sianipar kembali membuat laporan.
Rismon melaporkan Jakowi atas dugaan skripsi palsu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY dalam keterangannya Selasa (22/7/2025).
Tidak hanya Jokowi, Rismon juga melaporkan satu orang lagi yakni rektor Universitas Gadja Mada (UGM), Ova Emilia atas kasus yang sama.
“Kami akan melaporkan lagi dugaan skripsi palsu atas nama Joko Widodo" ujar Rismon ditemui di Polda DIY, Selasa.
"Jadi yang kita gugat ada dua, Joko Widodo dan rektor UGM Profesor Ova Emilia,” imbuhnya.
Alasan Rismon melaporkan hal tersebut karena menganggap lembar pengesahan skripsi Jokowi sangat modern.
Lalu di dalam skripsi Jokowi tersebut tidak ada lembar pengesahan penguji.
Minta Polisi Ambil Paksa Ambil Ijazah
Selain itu, Rismon Sianipar melalui pengacaranya, Ahmad Khozinudin juga meminta Polri mengambil paksa ijazah Jokowi sebab tak kunjung ditunjukkan agar bisa diperiksa secara terbuka.
"Sebenarnya ada penyelesaian secara subjektif bisa dilakukan, tapi rasa-rasanya sampai hari ini tidak bisa" kata Ahmad dalam podcast di YouTube Forum Keadilan, Senin (21/7/2025).
"Makanya nanti kami akan mengambil upaya hukum karena ini sudah masuk ke penyidikan" lanjutnya.
"Kami minta penyidik untuk mengambil upaya paksa untuk menyita ijazah Saudara Joko Widodo" ujar Ahmad.
"Karena sebelumnya ketika penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, Kombes Ade Ary Syam Indradia selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bukti yang dibawa Jokowi hanya fotokopi" terangnya.
Ahmad mengkritik bukti berupa fotokopi dari Jokowi itu, seharusnya ijazah asli yang dibawa.
Lalu, Ahmad kecewa karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut, bahkan membuat masyarakat terpecah belah.
"Makin lama makin banyak anak bangsa yang diadu domba, makin banyak anak bangsa yang terpecah belah hanya karena selembar dokumen itu," kata Ahmad.
Ahmad menyebut, Jokowi seharusnya bisa mengambil "jalan pintas" untuk menyelesaikan kasus itu, yakni dengan cara menunjukkan ijazahnya.
"Tapi dia mengambil upaya hukum yang tentu saja panjang, melelahkan, yang hasilnya belum tentu bisa meyakinkan orang bahwa ijazah itu asli, yang hasilnya belum tentu membuat kehormatannya kembali, wibawanya pulih," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, tindakan yang dipilih Jokowi di atas justru bisa membuat masyarakat mengganggap Jokowi bertindak sangat represif.
"Rakyatnya meneliti saja, dilaporin. Rakyatnya minta ditunjukkan saja, [Jokowi] enggak mau," kata kuasa hukum Rismon itu.
Ahmad juga buka suara menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku bersedia menunjukkan ijazah jika diminta pengadilan.
"Kalau di pengadilan, berarti biar dipenjara dulu," ucap Ahmad.
Di sisi lain, Jokowi pada Rabu (16/4/2025) lalu di kediamannya Kota Solo, Jawa Tengah, sempat memperlihatkan ijazahnya, tetapi hanya kepada awak media.
Jokowi pada saat itu mengatakan bersedia menunjukkan ijazahnya apabila diminta oleh pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Peringatan Eks Kapolda Jabar Untuk Rismon dan Roy Suryo, Jangan Tiru Jokowi Jika Dianggap Salah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.