Tata Cara Pencairan Bantuan Intensif Guru Non ASN 2025, Langsung Dapat Rp2,1 Juta Sampai Rp2,4 Juta
Simak tata cara pencairan bantuan intensif guru Non ASN 2025 yang mulai diterima bulan Agustus 2025.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
- KTP asli
- NPWP asli
- SK Bantuan Insentif
- Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah
- Untuk kepala sekolah: Surat keterangan dari ketua yayasan
- SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000
Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama agar proses pencairan dapat diproses tanpa hambatan.
6. Kunjungi Bank Penyalur untuk Proses Pencairan
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas bank. Ikuti setiap arahan yang diberikan selama proses verifikasi dan validasi data berlangsung. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
7. Aktivasi Rekening dan Penerimaan Dana
Jika belum memiliki rekening aktif di bank penyalur, Anda akan diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening, termasuk pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
Setelah semua proses administratif selesai, dana insentif akan langsung disalurkan ke rekening penerima, dan bisa segera digunakan sesuai kebutuhan.
Dengan mengikuti semua tahapan di atas secara runtut dan teliti, para guru honorer penerima bantuan insentif 2025 dapat memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.
(SURYAMALANG.COM/TribunTrends.com)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Inilah 15 Desa di Kota Langsa Provinsi Aceh Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Pon 18 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Kedekatan Prabowo dan Djamari Chaniago yang Baru Dilantik Jadi Menko Polkam, Kenangan Bersama di TNI |
![]() |
---|
CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.