Kota Malang

QAR Korban Pelecehan Dicecar 20 Pertanyaan, Ia Diperiksa Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dokter AY

QAR Korban Pelecehan Dicecar 20 Pertanyaan, Ia Diperiksa Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dokter AY

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SELESAI JALANI PEMERIKSAAN - Wanita berinisial QAR, korban pelecehan dari dokter AY, usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). Ia diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik yang dilayangkan tersangka dokter AY terkait dugaan pencemaran nama baik. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wanita berinisial QAR yang merupakan korban pelecehan dari dokter AY, telah selesai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025).

Wanita asal Bandung, Jawa Barat tersebut diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik yang dilayangkan tersangka dokter AY, mantan dokter Persada Hospital Kota Malang, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukum serta dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia diperiksa selama 4 jam, yaitu mulai dari jam 10.14 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Mengenakan pakaian serba hitam dan bermasker, perempuan berusia 31 tahun itu mengaku sedih dan tidak menyangka bakal dilaporkan balik oleh pihak tersangka.

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kini Diperiksa Polresta Malang Kota

"Tentunya sedih, karena aku ini sebagai korban. Kok justru malah dilaporin," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam pemeriksaan tersebut, QAR dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Untuk pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar postingan QAR di akun media sosialnya terkait kejadian dugaan pelecehan yamg dialami. 

"Untuk jumlah pertanyaannya, kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan."

"Dan saya melaporkan kejadian ini, supaya tidak ada korban lainnya," jujurnya.

Sementara itu, perwakilan LPSK yang melakukan pendampingan, Acik Amalia menjelaskan, perlindungan diberikan karena QAR adalah korban.

"Sesuai dengan Pasal 10 UU RI No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kami pastikan saksi korban terlindungi dan terbebas dari pertanyaan pemberat saat memberikan keterangan ke penyidik."

"Perlindungan terhadap korban QAR dilakukan sampai proses hukumnya selesai," tandasnya.

Baca juga: Dokter AY Tersangka Pelecehan Tidak Ditahan Polresta Malang Kota, Pengacara Korban Sangat Kecewa

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved