Demo Warga Pati

Siapa Risma Ardhi Chandra? Sosok Pengganti Bupati Pati Sudewo Jika Benar Dimakzulkan

Isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo tengah gendar disuarakan setelah demo warga Pati hari ini. Sosok Risma Ardhi Chandra bakal jadi penggantinya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase KPU dan TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufa
DEMO WARGA PATI - Potret Wakil Bupati Pati periode 2025-2030 Risma Ardhi Chandra, bakal jadi sosok pengganti Sudewo sebagai Bupati Pati jika benar dimakzulkan. 

Lahir: 11 Mei 1976, Semarang, Jawa Tengah

Partai politik: PKB (bergabung sejak Agustus 2024)

Pendidikan:
SMK Negeri 1 Pati
Sarjana Teknik Elektro, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang

Karier & Bisnis
Awalnya bekerja di PLN Pati bagian IT (2001–2005)
Mendirikan perusahaan teknologi: PT Indo Pratama Network (bidang payment gateway)
Mengembangkan bisnis perikanan: PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
Terlibat dalam bisnis batu bara di Jakarta sebelum masuk politik

Karier Politik
Terjun ke politik pada 2024, langsung menjadi calon Wakil Bupati mendampingi Sudewo
Pasangan Sudewo–Risma menang Pilkada Pati 2024 dengan 419.684 suara (53,5 persen)
Dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025

Kekayaan
Berdasarkan LHKPN per April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki kekayaan sekitar Rp 3,89 miliar: Terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan kas

Baca juga: Bupati Pati Mundur? Ada Video Pendemo Bacakan Dokumen Pernyataan Atas Nama Sudewo Viral

Mekanisme Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Pati telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Pengumuman pembentukan Pansus Hak Angket itu dibacakan DPRD Pati di tengah gelombang unjuk rasa pencopotan Sudewo yang berlangsung Rabu (13/8/2025). 

Hak angket ini nantinya menentukan nasib Sudewo apakah layak dimakzulkan atau tidak.

- Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo (kiri) dan Risma Ardhi Chandra (kanan)
- Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo (kiri) dan Risma Ardhi Chandra (kanan). Risma yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Agustus 2024 berpeluang jadi Bupati jika Sadewo mundur

Hak Angket adalah hak DPR di tingkat pusat hingga daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, DPR baik di tingkat pusat hingga daerah berhak mencari tahu apapun dugaan pelanggaran yang terjadi atau tengah menjadi sorotan masyarakat hingga keakar-akarnya. 

Dalam hal ini, DPRD Pati akan memeriksa Sudewo dalam kebijakannya yang menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen hingga menimbulkan protes meluas di masyarakat.

Apabila kebijakan tersebut dianggap telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan undang-undang, bukan tidak mungkin Sudewo dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati yang belum genap enam bulan itu. 

Dimuat Sekretariat Kabinet, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved