Demo Warga Pati
Dengarkan Curhat Eks Pegawai RSUD Soewondo yang Dipecat, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Gerak Cepat
Proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo mulai berjalan. Pansus Hak Angket Dengarkan curhat mantan pegawai RSUD Soewondo yang dipecat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo mulai berjalan setelah terbentuknya Pansus Hak angket oleh DPRD Pati.
DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Bupati Sudewo.
Langkah ini diambil setelah gelombang demonstrasi besar-besaran dari warga yang menuntut pemakzulan bupati
Saat ini, Pansus DPRD Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati mulai gerak cepat memproses tuntutan warga Pati.
Terbaru, pansus pemakzulan Bupati Pati mengundang sejumlah masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sudewo.
Pihak yang diundang termasuk perwakilan mantan pegawai RSUD Soewondo Pati.
Siti Masruhah, salah satu eks karyawan, menangis saat menceritakan kisahnya.
Ia mengaku diberhentikan setelah gagal mengikuti tes seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia mengklaim, peserta yang mencontek dan mendapat lembar ujian baru justru dinyatakan lolos.
Sementara dirinya—yang sudah bekerja 20 tahun—tidak lolos dan tidak pernah diberitahu nilai akhir tes.
Baca juga: “Saya Mohon Maaf" Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Kondisi Terkiri Pati Usai Warga Demo Hingga Ricuh
"(Alasannya) efisiensi anggaran. Di situ ada tes, tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap, menjadi karyawan BLUD tetap. Cuman di situ saya tadi sudah terangkan. Saya itu, karena tidak sesuai menurut saya gitu kan. Intinya saya itu masih dongkol. Kenapa seperti ini sih tesnya," kata Siti usai rapat, Kamis (14/8/2025) mengutip Kompas.com.
Setelah tidak lagi bekerja di RSUD, Siti mencari pekerjaan lain.

Namun, ia mengaku kembali kehilangan pekerjaan setelah meluapkan unek-uneknya lewat siaran langsung di media sosial yang kemudian viral. Alasannya, menurut Siti, bos di tempat kerjanya yang baru merupakan orang dekat Bupati Pati, Sudewo.
"Saya sampai sekarang sudah enggak kembali ke sana.
Saya enggak berani ambil gaji karena kondisi saya sekarang seperti ini. Sudah itu saya hidup di rumah cuma sendiri karena suami saya juga bekerja di Semarang," ujarnya.
Meski kecewa, perempuan berusia 47 tahun itu berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati.
"Harapannya kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena dengan usia saya yang sudah segini saya enggak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain," harapnya.
Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 eks karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.
Kasus Pecat Ratusan Pegawai Honorer RSUD Soewondo

Ratusan pegawai honorer yang gagal seleksi diberhentikan tanpa pesangon yang layak.
Banyak yang menilai keputusan ini tidak manusiawi dan merendahkan dedikasi mereka selama berkerja puluhan tahun.
Saat mereka ingin menyampaikan aspirasi, Sudewo justru mengatakan hal yang membuat warga kesal.
“Yang tidak lolos lapor polisi silakan, yang seharusnya lapor polisi itu kami," ujar Sudewo saat melakukan peninjauan di RSUD RAA Soewondo Pati pada Jumat, (11/4/2025). Pernyataan ini memperparah ketegangan, seolah melegalisasi pemecatan tanpa prosedur dengan pendekatan konfrontatif.
Pansus Pemakzulan Bupati Pati Temukan 12 Poin Dugaan Pelanggaran Sudewo
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Dalam rapat di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025), Pansus memadatkan 22 tuntutan pendemo menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan dikaji mendalam.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, mengatakan poin-poin tersebut disusun usai rapat internal dan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo. Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lebih lanjut,” ujar Joni sebelum rapat.
Salah satu poin yang disoroti adalah surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati yang tidak diindahkan Bupati Sudewo.
Selain itu, ada laporan pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, bahkan bagi yang telah bekerja hingga 20 tahun.
"Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak ya, tanpa ada pesangon, ada yang 20 tahun bekerja tanpa ada pesangon itu banyak itu," kata Joni.
Pansus juga mencatat dugaan rotasi jabatan yang tidak jelas, termasuk pejabat yang kehilangan jabatan tanpa alasan resmi.
Oleh karena itu, Joni menegaskan "dosa" Bupati Pati Sudewo bukan hanya soal kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen. Kebijakan menaikkan pajak itu hanya menjadi momentum atau jalan masuk untuk membuka borok Pemkab yang lebih besar.
“Jadi entri masuknya demo itu ya PBB sama pajak 10 persen untuk PKL,” jelasnya.
Dalam rapat kali ini, Pansus mengundang tim ahli akademisi, tim ahli pemerintahan, serta perwakilan korban PHK sepihak untuk memberikan keterangan.
Berbagai pihak diundang agar Pansus bisa mengambil putusan objektif sesuai fakta di lapangan.
"Karena memang kami dari Pansus Hak Angket Pati ini kita ingin lebih hati-hati, kita lebih rinci, lebih detail, ya karena di pantau seluruh Indonesia, jadi kita hati-hati betul," tegas Joni.
"Kita tidak mau menyalahkan benar atau salah ya, tapi kita betul-betul lihat nanti sedetail-detailnya, saksi-saksinya, korban-korbannya. Nah, nanti baru kita pertimbangkan," imbuhnya.
(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
pemakzulan Bupati Sudewo
pemakzulan Bupati Pati
mantan pegawai RSUD Soewondo Pati
RSUD Soewondo Pati
Bupati Sudewo
Bupati Pati
Sudewo
Siti Masruhah
suryamalang
“Saya Mohon Maaf" Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Kondisi Terkiri Pati Usai Warga Demo Hingga Ricuh |
![]() |
---|
Sikap Gerindra Kadernya Sudewo Terancam Pemakzulan 50 Ribu Warga Pati Demo 'Jangan Tambah Beban' |
![]() |
---|
5 Pemicu Amarah Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser: Proyek Masjid Rp15 M, Pemangkasan Pegawai |
![]() |
---|
'Saya Dipilih Rakyat' Bupati Pati, Sudewo Tak Bisa Mundur Meski Didemo 50 Ribu Warga Tetap Menjabat |
![]() |
---|
Siapa Risma Ardhi Chandra? Sosok Pengganti Bupati Pati Sudewo Jika Benar Dimakzulkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.