Kota Malang
DPRD Kota Malang Konsen Buat Ranperda, Upaya Pengurangan Sampah Plastik
Kota Malang disebut telah memiliki Surat Edaran pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan telah menghentikan impor scrap plastik sejak awal 2025.
Langkah itu diambil karena Indonesia tengan mengatasi persoalan sampah palstik serius.
Dikatakan Hanif, saat ini Pemerintah Indonesia mencoba berbagai macam cara untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan guna, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik.
Dalam kunjungannya ke Kota Malang, Senin (18/8/025), Hanif menyebut persoalan sampah plastik telah mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan yang sangat serius.
Penguraian sampah plastik tidak bisa terjadi dalam waktu dekat.
Bahkan ketika telah terurai pun masih menyisakan mikro plastik di dalam kandungan tanah.
Penghentian impor sampah plastik diharapkan dapat mengurangi penggunaan plastik.
Di sejumlah daerah, Hanif telah mendorong para kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menurunkan penggunaan plastik.
"Plastik sekali pakai telah menjadi persoalan sendiri bagi lingkungan. Sampah menjadi tanggungjawab kita bersama," tegasnya, Senin (18/8/2025).
Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Di dalamnya, terdapat upaya merealisasikan tata kelola sampah yang baik pada 2029.
Hanif menyebut, persoalan sampah plastik diminta Prabowo dapat diselesaikan pada 2029.
"Aturan yang telah dibuat secara rinci saat ini terkait waste to energy. Daerah yang memiliki timbunan sampah sampai 1.000 ton per hari perlu membuat fasilitas ini," terangnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang mengatakan bahwa persoalan sampah plastik telah menjadi perhatian serius.
Kota Malang disebutnya telah memiliki Surat Edaran pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, namun aturan tersebut disebutnya tidak berjalan efektif.
"Kota Malang sudah punya SE soal sampah plastik tapi memang belum maksimal," ujarnya.
Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan plastik sekali pakai di Kota Malang.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah daerah menghadirkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan bahkan pelarangan plastik sekali pakai, sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah daerah lain.
“Menuntut supaya Kota Malang ini punya Perda penggunaan plastik sekali pakai. Isu mikroplastik ini kan sudah sangat merata di semua daerah. Permajaan bumi sulit dilakukan kalau kebiasaan masyarakat masih belum peduli terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Amithya menjelaskan, Komisi C DPRD Kota Malang sudah menerima audiensi terkait usulan regulasi tersebut dari masyarakat.
Nantinya, pembahasan di tingkat komisi akan menjadi rekomendasi penting agar kebijakan pembatasan plastik bisa segera berjalan.
Ia mencontohkan Bali yang telah melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko.
Menurutnya, langkah serupa layak diterapkan di Kota Malang untuk menekan jumlah sampah plastik yang selama ini sulit terurai.
“Kalau plastik itu sudah pasti tidak akan bisa terolah. Tertimbun pun tidak akan terurai. Saya sering melihat di Bali, mereka membersihkan sungai, dan sampah plastiknya luar biasa,” katanya.
Meski demikian, Amithya mengingatkan bahwa perjalanan menuju perubahan perilaku masyarakat tidaklah singkat.
Edukasi dan sosialisasi, kata dia, menjadi kunci awal agar masyarakat terbiasa membawa tas belanja ramah lingkungan.
“Kita masih belum punya budaya menggunakan tas belanja berulang. Padahal beberapa daerah seperti Jakarta sempat melarang penyediaan tas plastik, meskipun belakangan mulai longgar. Ini yang perlu digalakkan kembali,” terangnya.
Sebagai contoh pribadi, Amithya mengaku selalu membawa tas lipat kecil untuk berbelanja.
“Saya biasanya bawa tas lipat ke mana-mana. Itu salah satu cara sederhana untuk mengurangi plastik sekali pakai,” tuturnya.
Amithya berharap, dengan adanya Perda penggunaan plastik sekali pakai, Kota Malang dapat ikut berkontribusi dalam menekan produksi plastik berlebihan, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih ramah lingkungan. (Benni Indo)
Menteri Lingkungan Hidup RI Libatkan Peran Akademisi, Tingkatkan Kualitas Kebijakan Berbasis Ilmiah |
![]() |
---|
870 Anak Dikukuhkan Sebagai Pramuka Garuda, Diharapkan Jadi Teladan Generasi Muda |
![]() |
---|
Malang Raya akan Jadi Contoh Pengolahan Sampah Penghasil Listrik, Menteri : Berbasis Aglomerasi |
![]() |
---|
Volume Kendaraan di Kota Malang Berangsur Naik, Antisipasi Kemacetan di Momen Libur Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Napi di Malang Dapat Dobel Remisi, Ada yang Langsung Bebas dengan Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.