Selasa, 2 Juni 2026

Kota Malang

Status Aset Velodrome Kota Malang Ternyata Milik Pemprov Jatim

DPRD Kota Malang bersama BKAD dan Disporapar Kota Malang baru saja selesai bertemu dengan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
VELODROME - Para pesepeda berada di Velodrome, Sawojajar, Kota Malang. Komisi B DPRD Kota Malang memastikan bahwa aset bangunan tersebut milik Pemprov Jatim. Hal ini terungkap setelah kunjungan DPRD Kota Malang ke Pemprov Jatim. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Upaya mencari kepastian status aset Velodrome Kota Malang mulai menemukan titik terang.

DPRD Kota Malang bersama BKAD dan Disporapar Kota Malang baru saja selesai bertemu dengan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pertemuan tersebut, bangunan Velodrome adalah aset milik Pemprov Jatim.

Setelah diketahui kejelasan status tersebut, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang dan Pemprov Jatim segera menyusun perjanjian kerja sama pengelolaan agar fasilitas olahraga tersebut dapat segera diperbaiki dan dimanfaatkan secara optimal.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, persoalan Velodrome menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Malang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dispora Jawa Timur, serta BKAD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (2/6/2026).

“Dari penjelasan Dispora Provinsi ternyata bangunan Velodrome sudah tercatat sebagai aset Dispora Provinsi,” kata Bayu Rekso Aji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, aset tersebut baru tercatat secara resmi pada tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun karena belum menjadi prioritas pembangunan dan masih terdapat persoalan status lahan, pemanfaatan maupun perbaikan fasilitas tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.

Baca juga: Status Aset Velodrome Masih Ditelusuri, BKAD Kota Malang Tunggu Kepastian dari Pemprov Jatim

“Karena aset tanahnya milik Kota Malang, sementara bangunannya aset Provinsi, akhirnya penggunaan anggaran provinsi untuk pembangunan di sana juga belum bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kerja sama tersebut akan mengatur pola pengelolaan Velodrome, termasuk mekanisme pemanfaatan aset, pembagian tanggung jawab, hingga potensi pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan fasilitas tersebut.

“Salah satu rekomendasinya adalah harus ada perjanjian kerja sama antara Dispora Kota Malang dan Dispora Provinsi Jawa Timur terkait pengelolaan Velodrome,” katanya.

Menurut Bayu, perjanjian tersebut menjadi syarat penting agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran perbaikan maupun pengembangan fasilitas olahraga tersebut.

“Kalau kerja sama itu sudah ada, maka penggunaan anggaran provinsi bisa dilakukan dan tidak lagi terkendala status aset,” ujarnya.

Ia berharap proses penyusunan nota kesepahaman atau kerja sama tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved