Kota Malang
Status Aset Velodrome Masih Ditelusuri, BKAD Kota Malang Tunggu Kepastian dari Pemprov Jatim
Pemkot Malang masih menelusuri status kepemilikan aset Velodrome yang berada di kawasan Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Status kepemilikan aset Velodrome yang berada di kawasan Kota Malang masih ditelusuri Pemkot Malang
- Penelusuran dilakukan menyusul munculnya informasi bahwa bangunan velodrome tercatat sebagai aset Pemprov Jatim
- Lahan tempat berdirinya fasilitas olahraga tersebut merupakan aset milik Pemkot Malang
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang masih menelusuri status kepemilikan aset Velodrome yang berada di kawasan Kota Malang.
Penelusuran dilakukan menyusul munculnya informasi bahwa bangunan velodrome tercatat sebagai aset Pemprov Jatim, sementara lahan tempat berdirinya fasilitas olahraga tersebut merupakan aset milik Pemkot Malang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap data aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurutnya, berdasarkan catatan yang ada di BKAD Kota Malang, aset bangunan velodrome belum tercatat sebagai aset pemerintah kota.
“Kalau tanahnya memang aset Pemerintah Kota Malang."
"Tetapi untuk bangunannya kami masih perlu mengecek dan berkoordinasi dengan BKAD Provinsi Jawa Timur,” kata Subkhan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima BKAD Kota Malang terkait status bangunan tersebut.
Karena itu, pihaknya telah menugaskan staf untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan riwayat aset velodrome ke Pemprov Jatim.
Baca juga: Status Aset Belum Jelas, DPRD Kota Malang Dorong Penyelamatan Velodrome Sawojajar
“Kalau catatan asetnya, sampai saat ini belum ada di sini. Saya sudah menugaskan staf untuk menelusurinya,” ujarnya.
Subkhan menegaskan status kepemilikan aset menjadi hal penting karena akan menentukan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan maupun penganggaran.
Menurutnya, apabila bangunan velodrome benar tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka Pemerintah Kota Malang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan bangunan tersebut.
“Kalau asetnya bukan milik Pemerintah Kota Malang, kami tidak bisa menganggarkan pemeliharaannya,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kota Malang harus meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas yang ada.
“Kalau memang asetnya milik provinsi, maka anggaran pemeliharaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Meski demikian, Subkhan menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama antara kedua pemerintah daerah.
| Kuota SD-SMP Negeri Kota Malang Tak Sebanding dengan Jumlah Lulusan, Disdikbud Sarankan ke Swasta |
|
|---|
| Status Aset Belum Jelas, DPRD Kota Malang Dorong Penyelamatan Velodrome Sawojajar |
|
|---|
| Wali Murid di Kota Malang Dilema Masukkan Anak Usia 6 Tahun ke SD, Begini Penjelasan Resmi Disdikbud |
|
|---|
| SPMB 2026 di Kota Malang Segera Dibuka, Catat Tanggal Penting dan Alur Pendaftarannya |
|
|---|
| Dishub Kota Malang Terbatas Kewenangan Penindakan Parkir, Tunggu Perwali untuk Mendukung Perda Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Para-pesepeda-beristirahat-di-trek-Velodrome-Sawojajar-Kota-Malang-Pemkot-Malang.jpg)