Surabaya
Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir
Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
Pada 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir berkontribusi sekitar Rp 56 miliar atau sekitar 97,56 persen dari target (Rp 57,7 miliar). Jasa parkir menjadi yang terendah dibandingkan sektor lain.
Pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi tempat usaha. Selain itu, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman tempat usaha juga sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.
Baik listrik maupun jasa pemasangan dilakukan oleh Pemkot.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, pemerintah kota dengan teman-teman pengusaha sudah bisa clear," terangnya.
Di sisi lain, Ketua Umum APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemasangan CCTV.
"Kami mendukung Pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota," ujar Ferry.
Kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
Pengusaha Bus Larang Putar Lagu Indonesia, Kru Bus Sambatan Kena Dampak Teror Royalti |
![]() |
---|
PBB di Surabaya Belum Ada Rencana Dinaikkan, Simak Pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi |
![]() |
---|
Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial dan Wajib Bayar Royalti, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : PO Bus di Jatim Larang Kru Putar Musik di Dalam Bus, Ketakutan Ditagih Royalti |
![]() |
---|
Lagu Indonesia Raya Tanpa Royalti, WR Soepratman Mewariskannya untuk Bangsa dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.