Surabaya

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir

Pemkot Surabaya
TINJAU PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi parkir tempat usaha di Surabaya beberapa waktu lalu. Pemkot Surabaya berencana mengoptimalkan pajak parkir dengan memasang CCTV di lokasi parkir tempat usaha se-Surabaya. 

Pada 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir berkontribusi sekitar Rp 56 miliar atau sekitar 97,56 persen dari target (Rp 57,7 miliar). Jasa parkir menjadi yang terendah dibandingkan sektor lain.

Pemasangan CCTV tidak akan mengganggu privasi tempat usaha. Selain itu, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman tempat usaha juga sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.

Baik listrik maupun jasa pemasangan dilakukan oleh Pemkot.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, pemerintah kota dengan teman-teman pengusaha sudah bisa clear," terangnya.

Di sisi lain, Ketua Umum APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemasangan CCTV.

"Kami mendukung Pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota," ujar Ferry.

Kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved