Nasib Yayat Tukang Las di Cirebon Penghasilan Rp120 Ribu Bayar PBB Rp2,3 Juta Naik 1000 Persen

Nasib Yayat tukang las di Cirebon penghasilan Rp120 ribu bayar PBB Rp2,3 juta naik 1000 persen melesat lima kali lipat.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto/WartaKotaLive.com
PBB NAIK 1000 - Yayat Supriadi (KIRI), seorang tukang las yang tinggal di Jalan Raya Ahmad Yani nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Selasa (19/8/2025) yang juga terdampak dari kenaikan PBB Kota Cirebon. Ilustrasi lembar (KANAN) tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

SURYAMALANG.COM, - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen di Kota Cirebon, Jawa Barat membuat Yayat seorang tukang las merasa tertekan. 

Pria 45 tahun itu menjelaskan kenaikan PBB melesat lima kali lipat dari ratusan ribu jadi jutaan rupiah membuatnya tidak sanggup membayar. 

Sebagai tukang las, penghasilan Yayat sehari hanya Rp120 ribu, namun PBB yang harus dibayarkan mencapai Rp2,3 juta. 

Yayat tinggal di Jalan Raya Ahmad Yani nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Saya tinggal di Pegambiran, pinggir bawah jalan layang" ucapnya, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir

Yayat menjelaskan, tingginya PBB yang harus dibayarkan tidak luput dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan kepada rumahnya. 

"Pinggir jalan (red-rumah Yayat), cuma ini bisa muncul Rp 2 juta sekian itu karena NJOP-nya rumah saya dihargain Rp 1,2 miliar,” ucapnya.

Secara sederhana, NJOP adalah nilai rata-rata yang ditetapkan oleh negara sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik properti setiap tahun.

NJOP ini bukan harga jual pasar dari properti tersebut, tetapi merupakan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan.

Yayat menilai, penetapan NJOP tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Pada kasus lain, Yayat mencontohkan, rumah tetangganya yang dijual Rp700 juta saja hingga kini tidak laku.

“Rumah saya dihargain Rp1,2 miliar, saya bilang ke pegawai BPKBD, silakan bapak yang beli" ucapnya. 

"Enggak usah ditambahin embel-embel jual beli lah, sesuai dengan NJOP. Tapi mereka enggak bisa jawab, diam saja,” jelasnya.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Warga Sidoarjo, Bupati Subandi Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB

Yayat menambahkan, kenaikan NJOP di sepanjang Jalan Ahmad Yani terlalu dipukul rata, tanpa mempertimbangkan kondisi produktivitas lahan.

“Orang kan kalau rumah pinggir jalan katanya produktif, tapi saya enggak produktif. Ada mobil berhenti, mobil lewat malah macet" paparnya. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved