Kota Malang

Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi

Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SERAHKAN BUKTI BARU - Korban, Insan Kamil, saat menunjukkan berkas yang menjadi bukti baru terkait kasus dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman di Kota Malang, Jumat (22/8/2025). Dalam kasus tersebut, uang korban sebesar Rp 500 juta diduga telah digelapkan oleh pengusaha koperasi berinisial GY. 

"Terkait hal itu (pelaporan maupun keterangan tambahan yang diberikan korban), kami tidak berkomentar," jawabnya singkat.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh memgungkapkan, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.

"Proses masih berjalan sesuai prosedur. Tentunya, masih akan kami pastikan dan cek kembali," tandasnya.

Kasus ini mencuat sejak korban Insan Kamil melaporkan GY ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Kasus ini berawal saat korban bermitra dengan rekannya bernama Supandi, untuk membuat komplek perumahan di Malang.

Kemudian, Supandi yang memiliki lahan seluas 5 ribu meter persegi menjaminkan sertifikatnya ke koperasi milik GY untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Sebagai bentuk kerja sama, Kamil membayarkan angsuran Supandi ke GY.

Dan pada 9 Januari 2019 lewat rekening BRI milik istrinya, melakukan transfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA milik GY.

Dana Rp 500 juta itu merupakan bagian dari pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut.

Namun, usaha perumahaan tersebut gagal terealisasi, sehingga ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah milik Supandi untuk membebaskan tanggungan.

Namun ternyata itu hanya sebatas tawaran saja, karena tidak sampai terjual dan sertifikatnya ditahan dan pihak GY ingin menguasai aset tanah.

Sedangkan, uang angsuran Rp 500 juta tidak dianggap dan tidak kunjung dikembalikan.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved