Tulungagung

Duda dan Janda Kencan Sambil Nginep di OYO Tulungagung, Endingnya Berakhir Tragis di Kantor Polisi

Duda dan Janda Kencan Sambil Nginep di OYO Tulungagung, Endingnya Berakhir Tragis di Kantor Polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENGANIAYAAN - DR (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur karena penganiayaan kepada teman kencannya pada Jumat (22/8/2025). 

SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.

Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.

Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.

“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved