FAKTA Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tak Hubungan Suami Istri Sejak 2024, Muncul di Gugatan Cerai

Muncul fakta baru terkait isi gugatan cerai Pratama Arhan. Disebutkan jika Pratama Arhan dan Azizah Salsha sudah tak berhubungan sejak 2024.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram @pratamaarhan8
CERAI - Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai. Isi gugatan menyebutkan jika keduanya sudah tak berhubungan suami istri sejak 2024. 

"Rasa tidak percaya antara yang satu dengan lainnya, masih sama-sama egois sehingga sering memicu pertengkaran terus-menerus," 

"Pihak keluarga sudah mencoba mendamaikan demi menyelamatkan perkawinan, tetapi upaya tersebut tak pernah membuahkan hasil," isi keterangan gugatan cerai tersebut.

2 Kali Sidang, Azizah Salsha dan Pratama Arhan Resmi Cerai

Tak berlarut-larut, pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan kini resmi berakhir.

Hanya melalui dua kali sidang, Azizah Salsha dan Pratama Arhan resmi cerai.

Tentunya kabar perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan ini langsung menyita perhatian publik.

Apalagi ternyata persidangan kedua yang terjadi pada Senin (25/8/2025) kemarin tak sengaja diketahui publik.

Dilansir dari TribunSeleb Selasa (26/8/2025), sidang yang terjadi pada Senin kemarin merupakan sidang kedua perceraian Zize dan Arhan.

Sidang pertama diam-diam sudah terjadi pada 11 Agustus 2025 lalu.

Dua kali sidang, nyatanya baik Zize maupun Arhan sama sekali tak hadir.

Pengadilan pun sudah memutuskan gugatan cerai Arhan itu melalui verstek.

Gugatan pria bernama lengkap Pratama Arhan Alif Rifai tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Muhammad Solahudin.

"Register kita terdaftar tanggal 1 Agustus, sidang pertama tanggal 11 dan hari ini sidang yang kedua," ujarnya dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Sidang kasus perceraian itu pun akhirnya diputus secara verstek tanpa kehadiran selebgram bernama asli Nurul Azizah Rosiade itu.

Istilah putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved