Dedi menambahkan ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum Hari Kemerdekaan ini.
SK pertama berisi remisi umum I terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) sembilan napi.
Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.
( Baca juga : Keluarga Mahasiwa Asal Malang yang Tenggelam tak gunakan hasil Galangan Dana, Simak Alasannya )
“Resminya akan diberikan setelah upacara HUT Kemerdekaan RI besok,” tandas Dedi.