Kini NA sudah digelandang ke Mapolres Jember.
Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
• Dari Facebook Berlanjut ke Kandang Ayam, Nasib Sial Gadis ABG Ketika Bertemu Kuli Bangunan di Jember
• Kondisi Buaya Kota Malang yang Turun dari Langit dan Menimpa Genteng Rumah Warga Hingga Jebol
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Kuli Bangunan Setubuhi Gadis ABG
Dari Facebook berlanjut ke kandang ayam, demikianlah nasib sial Gadis ABG ketika bertemu kuli bangunan di Jember.
Pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Bangsalsari (ST) diduga menyetubuhi dan mencabuli anak berusia 13 tahun berinisial Y.
Akibat perbuatan itu, keluarga si anak melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bangsalsari.
Kini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Jember.
Peristiwa itu bermula dari kenalan melalui media sosial Facebook.
Dua pekan lalu, ST berkenalan dengan gadis ABG berusia 13 tahun melalui Facebook.
Ternyata keduanya tinggal di kecamatan yang sama, yakni Bangsalsari namun berbeda desa.
Setelah berkenalan lewat FB, keduanya bertemu.
Akhirnya ST yang bekerja sebagai kuli bangunan mengajak Y berpacaran.
Keduanya beberapa kali ketemuan.