Sampai akhirnya mereka janjian untuk bertemu kembali pada Minggu (7/7/2019).
Mereka bertemu sore hari.
Hari itulah, keluarga Y khawatir karena hingga malam hari Y tidak kunjung pulang.
Keluarga Y lantas mencari Y ke sejumlah tempat.
Sampai akhirnya pukul 23.00 WIB, keluarga Y menemukan Y dan ST di sebuah gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.
ST dipergoki tidur bersama Y.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Bangsalsari.
Peristiwa itu lantas ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
"Benar ada laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).
Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST ditangkap keluarga korban.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ST mengajak Y bertemu di sebuah kolam renang di Kecamatan Bangsalsari.
ST lantas mengajak Y ke sebuah gudang kandang ayam di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.
Di tempat itulah, ST diduga mencabuli dan menyetubuhi Y.
Keduanya lantas tertidur di gudang kandang ayam itu, sampai sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga Y memergoki mereka.