Dikutip dari kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan di sektor pengelolaan dana penelitian dalam hasil kajiannya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sejumlah persoalan itu menunjukkan arah penelitian di Indonesia tidak jelas.
"Karena tidak ada arah yang jelas tentu juga sumbangsih dan kegunaannya bagi kemajuan Indonesia tentu akan semakin suram untuk dijelaskan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).
KPK menilai belum ada lembaga yang mengatur koordinasi antar peneliti dan penelitiannya.
Padahal, institusi pelaku riset di Indonesia banyak ragamnya antara lain perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan di kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
"Seluruh institusi ini melakukan penelitian dengan anggaran dan SDM namun minim integrasi dan koordinasi," kata Ghufron.
Berangkat dari persoalan itu, KPK merekomendasikan penguatan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian.
Kemudian dari sisi tata kelola, KPK merekomendasikan adanya prioritas anggaran penelitian dan penandaan anggaran (budget tagging) penelitian.
"Seberapa besaran anggaran dana penelitian sampai saat ini tidak bisa diidentifikasi karena unit atau budget tagging-nya itu tidak jelas," kata Ghufron.