Penanganan Covid

Syarat Terbaru Calon Penumpang Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR Bisa Berlaku 3 Hari

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api (KA) menerapkan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam gerbong kereta

Ia menambahkan, syarat menggunakan tes Antigen juga diberlakukan sama bagi penerbangan non Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Naik Kendaraan Pribadi Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

Tak hanya aturan perjalanan udara dan calon penumpang kereta api saja yang diperbarui, aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan penyeberangan juga ikut diubah.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Terbaru Naik Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku 3 Hari

Berita Terkini