Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, Lettu GDW belum diberikan sanksi karena kondisi yang belum memungkinkan.
"Yang bersangkutan kenapa dia tidak bisa diperiksa? Karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya kita tanya dia jawabnya ngaco dan sebagainya," sambung Irsyad.
Kendati demikian, Irsyad mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kesehatan Kodam Jaya untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lettu GDW.
Bisa lolos dari proses hukum
Menurut Irsyad, GDW bisa tidak diproses hukum apabila terbukti memiliki masalah pada psikologisnya.
"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses hukum, ya tidak akan diproses hukum," ungkap Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, saat ini Lettu GDW masih menjalani observasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Instansinya, kata Irsyad, masih meminta keterangan dari pihak rumah sakit tentang riwayat penyakit Lettu GDW dan penyebabnya, yang mana hal itu akan berpengaruh terhadap proses hukum yang bersangkutan.
"Tentunya kalau misalnya dia dalam kondisi sakit kita tidak bisa memproses seperti apa yang orang umum lakukan. Jadi, kita masih menunggu (hasil medis)," jelas Irsyad.