Berita Lumajang Hari Ini

Polisi Lumajang ke Kalipang di Blitar Demi Ringkus Suami Istri Penipu Penggandaan Uang

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang meringkus pasangan suami istri ST (61) dan M (51), karena menipu berkedok ritual penggandaan uang di Pronojiwo, Lumajang.

Mereka masih kontrak rumah di Pronojiwo, polisi menangkapnya di kampung asal ST, Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (2/10/2023).

"Pelaku ini memperdayai korbannya dengan dalih dapat menggandakan uang asalkan melakukan berbagai ritual yang disarankan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).

Dhedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM warga Pronojiwo, Lumajang mengaku menjadi korban penggelapan uang dari seorang guru spiritualnya.

Mulanya, ibu rumah tangga tersebut bercerita sedang mengalami masalah keuangan sejak bercerai dengan suaminya.

Cerita tersebut awalnya dicurahkan korban ke tetangganya. Kemudian tetangganya tersebut mengarahkan korban agar lebih baik bercerita ke seseorang yang dikenal berpengalaman dalam memecahkan masalah.

Alhasil, saran tersebut mengantarkan korban bertemu dengan para pelaku. Pertemuan itu pertama kali dilakukan pada Juli tahun 2021 silam.

"Saat perkenalan tersebut tersangka menawarkan menawarkan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban. Caranya yakni, tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak," ujar Dhedi.

Di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka bersama dengan istrinya, tersangka menjelaskan skema ritual yang harus dijalankan.

Tersangka menunjukkan dua buah kardus tempat rokok bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000. 

Lalu ada wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan Rp 100.000 berselimut kain kafan putih berserta beberapa perhiasan emas.

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban apabila semua uang dan perhiasan itu bisa menjadi milik korban bilamana korban  bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.

"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.

Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah. Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap beberapa bulan sekali.

"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai Selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.

Halaman
12

Berita Terkini