KA Probowangi Vs Isuzu Elf di Lumajang

FAKTA Baru Instruksi Google Maps dalam Kecelakaan Maut KA Probowangi Vs Isuzu Elf di Lumajang

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson saat menggelar rilis di Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023).

Sopir saat kejadian selamat dan mengalami luka berat bersama 3 orang penumpang lainnya.

Terakhir, Boy mengungkapkan berdasarkan temuan yang ada sopir dijerat dengan Pasal 359 KUHP serta Pasal 360 KUHP perihal kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 "(Sopir) untuk kondisinya sudah-sudah (membaik) dan sudah berada di sini (Polres Lumajang)," tutupnya.

 

Berita Terkini