Sopir saat kejadian selamat dan mengalami luka berat bersama 3 orang penumpang lainnya.
Terakhir, Boy mengungkapkan berdasarkan temuan yang ada sopir dijerat dengan Pasal 359 KUHP serta Pasal 360 KUHP perihal kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"(Sopir) untuk kondisinya sudah-sudah (membaik) dan sudah berada di sini (Polres Lumajang)," tutupnya.