Tangan Suprio Handono diborgol menggunakan tali. Ia juga memakai peci. Suprio Handono hanya menunduk.
Setelah ditunjukkan kepada sejumlah awak media, polisi kembali mengiring Suprio Handono masuk ke ruang tahanan.
Polisi tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk mewawancarai Suprio Handono. Awak media hanya dipersilakan mengambil video dan foto Suprio Handono.
"Sudah, sudah ya, cukup," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, sambil meminta anggota membawa kembali tersangka ke ruang tahanan.
Danang kemudian menyampaikan hasil penyidikan kasus temuan kerangka manusia yang terkubur dengan kondisi dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan Suprio Handono sebagai tersangka dalam kasus itu.
Suprio Handono merupakan pemilik awal rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia dengan kondisi dicor di lantai kamar.
Suprio Handono menjual rumah itu kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi sekitar dua bulan lalu.
Sedang identitas kerangka manusia yang ditemukan dicor di lantai kamar, yaitu, Fitriani (21), yang tak lain istri Suprio Handono.
"Dari hasil serangkaian penyelidikan, di kumpulkan keterangan saksi, lalu disandingkan temuan (barang bukti) di TKP, kami mengamankan pemilik rumah lama, yaitu Suprio Handono," kata Danang.
"Lalu, dari hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilanjutkan gelar perkara, kami menetapkan Suprio Handono sebagai pelaku dengan peristiwa pembunuhan terhadap F," lanjutnya.
Dikatakan Danang, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2021. Sedang pemicu peristiwa pembunuhan, menurut Danang ada masalah keluarga antara Suprio Handono dan istrinya, Fitriani.
"Apakah masalah keluarga antara Suprio Handono dan F itu soal asmara, kami masih mendalaminya," katanya.