Reporter: Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Seorang ibu di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, mendapatkan kiriman video lewat aplikasi WhatsApp pada 4 Desember 2023.
Betapa terkejutnya dia, video itu berisi adegan rudapaksa terhadap putrinya yang baru berusia 14 tahun.
Ibu itu kemudian melaporkan ke polisi dan perungkap bahwa pelakunya berinisial AA yang masih berusia 17 tahun asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Perbuatan nista itu dilakukan di rumah rekan tersangka pada (29/10/2023) siang. Ia diketahui merekam perbuatannya itu melalui video handphone.
Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor sebagai tersangka.
"Penangkapan segera kami lakukan dan terlapor berhasil diamankan saat berada di kediamannya pada (6/12/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, sejauh ini posisi tersangka tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.