Usai mendapat motor curian pada tersangka curanmor langsung menjualnya kepada SS selaku penadah.
"Mereka mengandalkan kunci T saat membobol sepeda motor. Saat beraksi rata-rata berjumlah 2 orang. 1 orang menunggu di sepeda motor yang digunakan sarana serta 1 orang lainnya melakukan eksekusi dengan kunci T," sebut Rofik berdasarkan temuan penyidik.
Akibat perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Dari penangkapan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor matic sebanyak 4 unit serta 1 unit sepeda motor jenis bebek yang digunakan sebagai sarana pencurian.
"Jelang tahun baru 2024 ini kami terus meningkatkan kewaspadaan," tekad Kapolres.
Sementara itu, ketika diinterogasi tersangka AF mengaku telah mencuri kendaraan bermotor puluhan kali.
"Percobaan sudah 28 kali yang berhasil 27 kali," katanya.
Pria bertato ini mengaku selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia membelanjakan sebagian uang hasil curian untuk foya-foya. Yakni digunakan untuk membeli minuman keras beralkohol.
"Iya saya belikan itu (miras)," bebernya sembari digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang.