Berita Jember Hari Ini

Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember, Dilakukan di Kamar Mandi Musala

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Ngaji tersangka pencabulan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.

"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan berdalih praktek wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi," ulasnya.

Abid menegaskan, atas ulahnya itu pelaku dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Junco Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Junco Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.


"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

 

Berita Terkini