SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Heboh pernikahan siri yang melibatkan gadis di bawah umur dengan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) ME di Lumajang, Jawa Timur.
Izin pondok pesantren itu pun kini turut dipertanyakan lantaran si pengasuh menikahi anak di bawah umur secara siri tanpa wali.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang masih mendalami izin dari Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini."
"Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (1/7/2024).
Mudhofar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kemarin kami masih menunggu datanya."
"Dua hal ini menjadi perhatian kita."
"Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur."
"Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.
Menurut Mudhofar, izin suatu pondok pesantren bisa jadi sudah tidak berlaku lantaran beberapa faktor.
Seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.
"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini, itu seperti apa."
"Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis."
"Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran."