SURYAMALANG.COM, - Simak profil tiga hakim yang dipecat karena vonis bebas Ronald Tannur ternyata juga pernah menangani beberapa kasus besar.
Selain kasus Ronald Tannur, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipecat itu juga pernah menangani kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Bahkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, hakim yang bersangkutan membebaskan terdakwa namun batal karena Mahkamah Agung.
Kini dalam kasus Ronald Tannur, tiga hakim itu dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) setelah menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Ronald Tannur adalah terdakwa penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur itu dituntut 12 tahun penjara namun justru divonis bebas oleh PN Surabaya Rabu (24/7/2024).
Alasannya, hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial (KY) melalui tim kuasa hukum korban.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Sosok tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dan kini dipecat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berikut profil tiga hakim yang dipecat karena vonis bebas Ronald Tannur mengutip BangkaPos.com:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak dan pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.