Sebelumnya Heru bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Heru meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Alasan Pemecatan
Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, Komisi Yudisial (KY) pada pertengahan Agustus lalu mengunjungi gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42.
KY saat itu meminjam gedung untuk melakukan pemeriksaan.
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan 14 orang diperiksa termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya.
Ada juga panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.
Sampai pada Senin (26/8/2024), Joko mengumumkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Erintuah dkk dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan.
Di antaranya, dalam persidangan hakim anggota Heru Hanindyo menyebut penyebab kematian Dini karena minum-minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV, namun pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.
Baca juga: Kejari Surabaya Daftar Kasasi Setelah 12 Hari Ronald Tannur Divonis Bebas
Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan hakim itu berbeda dengan hasil visum.