Surat itu pun akhirnya disetujui dan ditandatangani Yuliana akibat dirinya tidak paham mengenai proses hukum yang harus dilakukan.
Adapun saat ini jenazah korban sudah dimakamkan tak jauh dari rumahnya di pemakaman keluarga di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat siang.
Meski sempat tak jadi membuat laporan dan menandatangani surat pernyataan tak autopsi, Yuliana akan tetap membuat laporan lagi.
Yuliana tak ikhlas anaknya tewas akibat dugaan dihukum squat jump 100 kali oleh guru.
"Di Polsek Talun Kenas, mereka meminta saya tanda tangan bahwa saya mundur dari laporan ini. Saya tanda tangani karena saya tidak mengerti hukum," ujar Yuliana.
Kini, Yuliana Padang, mengatakan kematian anaknya telah diserahkan kepada kuasa hukum.
"Awalnya sempat laporkan ke polisi (Polsek Talun Kenas), tapi saya sempat menolak karena kalau autopsi" ungkap Yuliana.
"Tapi sekarang sudah saya serahkan kepada kuasa hukum. Sekarang saya siap kalau autopsi itu harus dilakukan," jelas Yuliana/
Yuliana meminta keadilan supaya guru tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sampai sekarang dia (oknum guru boru Hutapea) belum ada menemui dan minta maaf. Cuma orang dari sekolah yang datang untuk berduka" kata Yuliana.
"Saya gak kenal sama gurunya itu, boru Hutapea tahu saya, dekat sini juga rumahnya," lanjut Yuliana.
Paman korban, Pardamean, mengatakan proses hukum dipercayakan kepada Suwandri Sitompul.
Artinya, pihak sekolah dan guru akan dilaporkan ke kepolisian.
"Kami sudah kuasakan soal hukum ke Suwandri untuk proses jalur hukum," ungkap Pardamean.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp