UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur dari Prediksi Gaji, Terendah Situbondo Tertinggi Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur prediksi gaji setelah UMP naik, terendah Situbondo, tertinggi Surabaya.

SURYAMALANG.COM, - Intip daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dari perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.

Dari perkiraan kenaikan UMK 2025 melalui persentase 6,5 persen, Kota Surabaya diprediksi jadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur. 

Selanjutnya prediksi UMK tertinggi setelah Surabaya ada Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Prediksi UMK Jombang 2025 Naik 6,5 Persen: Disnaker Jombang Koordinasi dengan Serikat Buruh-APINDO

Sementara Kabupaten/Kota yang diperkirakan masih memiliki UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Situbondo, Sampang dan Bondowoso.

Angka 6,5 persen adalah persentase untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional yang sudah diketok palu oleh Presiden Prabowo. 

Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) saat ini masih digodok oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik, Buruh Minta 5 Juta

Harapannya, UMK tahun ini tidak lebih rendah dari persentase UMP atau paling tidak batas minimalnya 6,5 persen.

Melihat tren UMK di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur selama 3 tahun terakhir yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK 2025 di seluruh daerah Jawa Timur juga akan naik.

Dengan asumsi Pemkab/Pemkot juga menaikkan UMK 6,5 persen dari tahun 2024, berikut prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur:

  1. Kabupaten Pacitan Rp 2.342.293
  2. Kabupaten Ponorogo Rp 2.380.606
  3. Kabupaten Trenggalek Rp 2.367.668
  4. Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
  5. Kabupaten Blitar Rp 2.402.693

  6. Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
  7. Kabupaten Malang Rp 3.587.212
  8. Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
  9. Kabupaten Jember Rp 2.838.642
  10. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.138

  11. Kabupaten Bondowoso Rp 2.325.523
  12. Kabupaten Situbondo Rp 2.313.485
  13. Kabupaten Probolinggo Rp 2.989.407
  14. Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.416
  15. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.940.089

  16. Kabupaten Mojokerto Rp 4.925.398
  17. Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
  18. Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.254
  19. Kabupaten Madiun Rp 2.389.104
  20. Kabupaten Magetan Rp 2.384.330

  21. Kabupaten Ngawi Rp 2.386.722
  22. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
  23. Kabupaten Tuban Rp 3.050.399
  24. Kabupaten Lamongan Rp 3.012.163
  25. Kabupaten Gresik Rp 4.943.763

  26. Kabupaten Bangkalan Rp 2.386.346
  27. Kabupaten Sampang Rp 2.324.746
  28. Kabupaten Pamekasan Rp 2.365.508
  29. Kabupaten Sumenep Rp 2.395.305
  30. Kota Kediri Rp 2.572.360

  31. Kota Blitar Rp 2.481.450
  32. Kota Malang Rp 3.524.238
  33. Kota Probolinggo Rp 2.876.656
  34. Kota Pasuruan Rp 3.342.862

  35. Kota Mojokerto Rp 3.016.836
  36. Kota Madiun Rp 2.422.105
  37. Kota Surabaya Rp 5.032.635
  38. Kota Batu Rp 3.360.465

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

Halaman
12

Berita Terkini